RAPERDA - Tampak suasana Rapat Paripurna di Gedung Dewan, beberapa hari lalu - Istimewa
DPRD Palangka Raya Akan Bahas 16 Raperda Tahun Depan
PALANGKA RAYA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto melalui juru bicaranya Shopie Ariani mengatakan, ada 16 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun 2022.
"Itu termasuk Raperda inisiatif DPRD dan usulan Pemko Palangka Raya," katanya, Minggu, (28/11/2021).
Sejumlah Raperda inisiatif DPRD dalam Propemperda 2022 antara lain Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Selanjutnya yakni Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar, dan Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain inisiatif DPRD kemudian yang merupakan usulan Pemko, yakni Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Kemudian ada Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Cagar Budaya, Bangunan Gedung.
Ditambah lagi Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selanjutnya ada Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, Raperda Atas Perubahan Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian yang terakhir ada Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas