DPRD Gunung Mas RDP Soal jumlah Penduduk Terkait Pemilu

RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal jumlah penduduk terkait Pemilu di ruang rapat komisi, Senin (26/9).

DPRD Gunung Mas RDP Soal jumlah Penduduk Terkait Pemilu

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal jumlah penduduk yang berkaitan dengan Pemilu di Gunung Mas. RDP dilaksanakan di ruang rapat komisi, Senin (26/9).

DPRD Gunung Mas mengundang mitra kerja dari KPU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Camat se-Gunung Mas.

RDP soal jumlah penduduk ini terkait pembagian kursi per daerah pemilihan (dapil), persiapan pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup) tahun 2024.

Membuka RDP, Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar menyampaikan, RDP kali ini sebagai tindak lanjut dari RDP sebelumnya.

“Kami ingin mendengar penjelasan secara komprehensif dari KPU, Disdukcapil, Bawaslu, DPMD, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan seluruh camat se-Gunung Mas menyangkut jumlah penduduk dan pendataan kependudukan di Kabupaten Gunung Mas,” kata Aker.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas Polie L Mihing didampingi Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha. 

Selanjutnya mendengarkan paparan terkait jumlah penduduk dan pendataan kependudukan dari camat atau yang mewakili, Kadis Dukcapil Barthel dan Sekdisdukcapil Candra, Ketua KPU Stepenson dan Komisioner KPU Yepta H Jinal, Kepala BPS Gumas Waras, pihak DPMD serta komisioner Bawaslu Agus Praptomo Cahyo dan Katriana.

Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha dan anggota DPRD Gunung Mas Evandi serta Untung Jaya Bangas memberikan arahan dan masukan cukup panjang lebar terkait jumlah penduduk dan pendataan kependudukan di Gunung Mas.

Di akhir RDP, Polie L Mihing meminta agar perbedaan data jumlah penduduk antara Disdukcapil serta desa/kelurahan segera dilakukan uji petik atau pendataan kembali.

“Harus ada persamaan jumlah penduduk di desa, kelurahan dan kecamatan yang ada di Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas,” ujar Polie.

Semua Camat juga Polie minta melakukan pendataan kembali jumlah penduduk yang dimiliki desa. Pihak Disdukcapil pun diminta melakukan perbaikan data secepatnya.

“Kita berikan batas waktu hingga 7 Oktober 2022 untuk dilakukan uji petik dan perbaikan data kependudukan. Hasilnya diserahkan ke Disdukcapil dan DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk kemudian dilakukan rapat tertutup tanggal 10 Oktober 2022 antara DPRD, Disdukcail, Asisten dan Staf Ahli Bupati,” papar Polie.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT

Widget