Bupati Gunung Mas Diminta Tunda Pelantikan Kades Batu Nyapau

BUKTI - Penggugat yang juga Calon Kades Batu Nyapau Simson Kilat (kanan) dan Didang (kiri) memperlihatkan bukti ijazah palsu Suriansyah.

Bupati Gunung Mas Diminta Tunda Pelantikan Kades Batu Nyapau

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong diminta menunda pelantikan Kepala Desa (Kades) Batu Nyapau Kecamatan Tewah terpilih karena diduga cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku. 

Hal itu diutarakan Calon Kades Batu Nyapau nomor urut satu Simson Kilat dan Calon Kades nomor urut tiga Didang. Keduanya yang merupakan penggugat berpandangan terjadi pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batu Nyapau serta Pemalsuan Ijazah oleh Calon Kades nomor urut dua Suriansyah. 

“Kami berharap Pak Bupati bisa menunda pelantikan Kepala Desa Batu Nyapau terpilih sampai dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Desa Batu Nyapau serta Pemalsuan Ijazah mendapat penanganan hukum yang tepat,” kata Simson Kilat, Rabu (5/10). 

Demi menegakkan demokrasi yang sehat, kedua penggugat berharap Pilkades Batu Nyapau dapat dilakukan pemilihan ulang atau Kades Batu Nyapau diangkat atau dilantik dari calon kepala desa dengan suara terbanyak kedua atas nama Simson Kilat dengan 104 suara. 

Keduanya kemudian memaparkan panjang lebar poin-poin dalam gugatan keberatan dugaan cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku Pilkades Batu Nyapau yang dilaksanakan 10 Agustus 2022 lalu. 

Dalam gugatan, disebutkan ijazah paket C dan surat keterangan hasil ujian nasional Suriansyah dilakukan pemalsuan karena terdapat perbedaan spesimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 

Pemalsuan dilakukan pada nomor induk pegawai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ijazah paket C dan surat keterangan hasil ujian nasional Suriansyah tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 

Pelaksanaan ujian nasional program paket C yang diselenggarakan 30 Juni-10 Juli 2007 tidak benar, karena panitia pelaksana ujian nasional paket C tidak jelas penanggung jawab kegiatannya. 

Calon kades Suriansyah juga telah mempengaruhi calon pemilih dengan imbalan uang (money politik) sebesar satu sampai dua juta Rupiah. Suriansyah juga melakukan kampanye dengan mengumpulkan masyarakat dan kampanye di media sosial sebelum masa kegiatan kampanye secara resmi ditetapkan Pemkab Gumas. 

Perangkat desa dan BPD pun ikut serta mengampanyekan Suriansyah secara terstruktur dan sistematis dan panitia Pilkades tidak melaksanakan Perda nomor 5 tahun 2015 pasal 14 ayat 1 dan 2. 

Dalam gugatan yang ditujukan kepada Bupati, Wabup, Ketua DPRD, Kajari, Kapolres, Kodim TNI, Ketua PN, Ketua Pengadilan TUN Palangka Raya, Kepala DPMD dan Camat Tewah, penggugat menyatakan karena gugatannya didasarkan pada fakta hukum dan bukti yang sah, maka sangat beralasan hukum jika gugatan dikabulkan.

Penggugat juga menderita kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp300 juta. Penggugat minta Suriansyah didiskualifikasi dari peserta Calon Kades Batu Nyapau dan dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget