DPRD Gumas Tetapkan Formasi Baru AKD

FOTO BERSAMA - Wabup Gumas, Efrensia LP Umbing foto bersama setelah Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022.

DPRD Gumas Tetapkan Formasi Baru AKD

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengumumkan dan menetapkan formasi baru Alat Kelengkapan DPRD masa jabatan 2019-2024. 

Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa (19/4), di ruang Sidang Paripurna Dewan setempat.

Sidang paripurna tersebut sekaligus menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dan Pembukaan Mas Persidangan III Tahun Sidang 2022.

Formasi alat kelengkapan DPRD Gumas mulai dari Badan Musyawarah (Bamus) diketuai Akerman Sahidar, Wakil Ketua Binartha dan Neni Yuliani serta 9 orang anggota dan Sekretaris DPRD Untung.

Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan diketuai Gumer, Wakil Ketua Polie L Mihing, Sekretaris Espriadi serta 4 orang anggota. 

Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan diketuai Nomi Aprilia, Wakil Ketua Sahriah, Sekretaris Pdt Rayaniatie Djangkan serta 5 orang anggota.

Komisi III yang membidangi Kesejahteraan Rakyat diketuai Iceu Purnamasari, Wakil Ketua Lily Rusnikasi, Seketaris Riantoe serta 4 orang anggota. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Evandi, Wakil Ketua Untung Jaya Bangas serta 6 orang anggota dan Sekretaris DPRD Untung. 

Badan Anggaran (Banggar) diketuai Akerman Sahidar, Wakil Ketua Binartha dan Neni Yuliani, serta 10 orang anggota dan Sekretaris DPRD Untung. 

Badan Kehormatan diketuai Polie L Mihing, Wakil Ketua Punding S Merang, anggota Espriadi dan Sekretaris DPRD Untung.

Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas, Binartha mengatakan, kepengurusan dan keanggotaan AKD mengalami perubahan dalam 2,5 tahun. 

“Saya berharap ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota komisi dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan lebih baik, menjalin hubungan kerja yang baik dengan perangkat daerah sebagai mitra kerja,” katanya.

Binartha menegaskan, setiap komisi berhak mengomentari pelaksanaan pembangunan di Gunung Mas. “Anggota Komisi boleh serta menyerap dan menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat tanpa harus terikat dengan komisi tugasnya masing-masing,” tutupnya.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget