Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Tim Satgas Temukan 2 Penumpang Pesawat Turun di Bandara Tjilik Riwut Positif Covid-19
PALANGKA RAYA - Dua orang penumpang pesawat dari luar daerah yang turun di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Senin (7/2/2022), ditemukan positif terpapar Covid-19.
Itu diketahui berdasarkan pemeriksaan secara random oleh Satgas Covid-19 Kalimantan Tengah terhadap penumpang yang datang ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui pintu Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Dua orang penumpang yang positif Covid-19, masing-masing satu orang dari penerbangan siang, dan satu orang penerbangan sore.
Kedua penumpang tersebut berdasarkan kartu identitas KTP, masing-masing berdomisili di Palangka Raya dan Kabupaten Aceh Selatan. Upaya pengetatan pintu masuk dari luar Kalimantan Tengah, baik dari pintu masuk udara dan laut dan darat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
PadaPoin (d) Surat Edaran dimaksud menyebutkan “Meningkatkan deteksi Covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes acak di pintu-pintu kedatangan di bandara, pelabuhan, terminal, dan pos perbatasan”.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedi, yang juga anggota Satgas Covid-19 Kalteng, membenarkan temuan hasil pemeriksaan tersebut.
“Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas hari ini yang terdiri dari unsur Dinkes, Polda, Dishub, Pol PP, BPBPK, dan KKP, ditemukan dua orang positif berdasarkan tes antigen. Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan acak dari 551 penumpang yang datang melalui Bandara Tilik Riwut Palangka Raya hari ini," ungkap Yulindra, Senin sore.
Sementara dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menyebut, sebagai tindak lanjut perlakuan terhadap dua orang penumpang tersebut, akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Satu orang langsung dirujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus untuk dilakukan tes PCR, dan satu orang akan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari dibawah pantauan Satgas. Sementara untuk tracing kontak erat, kami koordinasikan dengan Satgas Kota Palangka Raya untuk melakukan tracing,” ujar Suyuti.
Kebijakan pengetatan terhadap pelaku perjalalan tidak terlepas dari perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan beberapa pekan terakhir, dan adanya penyebaran virus covid 19 varian omicron yang sudah masuk ke beberapa wilayah di Indonesia.
Belajar dari pengalaman menangani penyebaran Covid-19 varian sebelumnya yang sudah hampir dua tahun melanda Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah dengan cepat mengamil langkah-langkah antisipatif, diantaranya dengan kebijakan pengetatan terhadap pelaku perjalanan. PR1/Mmc Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas