DPRD Gumas Terima Kunker Bapemperda Pulpis

SERAHKAN CINDERAMATA - Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar menyerahkan plakat cinderamata kepada Ketua Bapemperda DPRD Pulpis, Edwin Mandala yag melakukan Kunker ke DPRD Gumas, Selasa (31/5).

DPRD Gumas Terima Kunker Bapemperda Pulpis

KUALA KURUN - DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Selasa (31/5).

Dua pihak menggelar pertemuan di ruang rapat komisi DPRD Gumas. Pihak DPRD Gumas dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar, didampingi Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi dan anggota Bappemperda Pdt Rayaniatie Djangkan, H Gumer, Iceu Purnamasari, Sahriah dan anggota DPRD lainnya Riantoe dan Charles Franky.

Pihak Bapemperda Pulpis dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pulpis Edwin Mandala, didampingi Ketua Komisi I Tandean Indra Bela dan anggota Bapemperda Arif Rahman Hakim, Arianson, Yoppy Satriadi, H Yamin Amur, Sri Hartini Margaretha, dan beberapa staf Sekretariat DPRD Pulpis.

Sebelum pertemuan berlangsung, Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar memberikan bocoran kepada pekerja media tentang tujuan Bapemperda Pulpis melakukan kunker.

“Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Pulang Pisau ke DPRD Gunung Mas dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang sudah dimiliki Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Pemkab Gumas Yohanes Tuah, Kabag Hukum Setda Gumas Erdisito, dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Gumas Christira Elyswandi memaparkan panjang lebar dasar dan tujuan pembentukan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Evandi menyatakan, keberadaan masyarakat hukum adat bersifat pluralisme, adat istiadat dan budaya, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas, diperlukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah.

“Masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Evan.

Anggota Bapemperda Gumas, Rayaniatie Djangkan mengaku sampai saat ini Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat masih belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Masih berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kita berharap secepatnya disahkan menjadi Perda, mengingat Ranperda ini sangat berpihak ke masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” kata Raya setelah pertemuan.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget