Ketua DPC PDI Perjuangan, Akerman Sahidar
DPC PDI Perjuangan Gumas Tunggu Keputusan Terkait PAW Sri Yeni
KUALA KURUN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih menunggu keputusan DPD dan DPP Partai PDI Perjuangan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas nonaktif, Sri Yeni.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Gumas Akerman Sahidar mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“DPC PDIP Gumas sudah berkirim surat ke DPD dan DPP dengan lampiran salinan amar putusan vonis tiga tahun penjara anggota DPRD Gunung Mas nonaktif dari PDI Perjuangan, Sri Yeni,” katanya, Selasa (15/3).
Dalam surat tersebut, Akerman menyatakan, pihaknya meminta petunjuk DPD dan DPP PDI Perjuangan terkait keputusan selanjutnya terhadap Sri Yeni.
Adapun salinan amar putusan yang dilampirkan, Akerman menyatakan, untuk menjadi bahan pertimbangan partai dalam menentukan kebijakan dalam masalah ini.
“Kami menunggu dan menaati apapun nantinya yang menjadi keputusan DPD dan DPP Partai PDI Perjuangan. Semuanya harus sesuai mekanisme partai,” demikian Akerman Sahidar.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas