DPC PDI Perjuangan Gumas Tunggu Keputusan Terkait PAW Sri Yeni

Ketua DPC PDI Perjuangan, Akerman Sahidar

DPC PDI Perjuangan Gumas Tunggu Keputusan Terkait PAW Sri Yeni

KUALA KURUN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih menunggu keputusan DPD dan DPP Partai PDI Perjuangan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas nonaktif, Sri Yeni.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Gumas Akerman Sahidar mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“DPC PDIP Gumas sudah berkirim surat ke DPD dan DPP dengan lampiran salinan amar putusan vonis tiga tahun penjara anggota DPRD Gunung Mas nonaktif dari PDI Perjuangan, Sri Yeni,” katanya, Selasa (15/3).

Dalam surat tersebut, Akerman menyatakan, pihaknya meminta petunjuk DPD dan DPP PDI Perjuangan terkait keputusan selanjutnya terhadap Sri Yeni.

Adapun salinan amar putusan yang dilampirkan, Akerman menyatakan, untuk menjadi bahan pertimbangan partai dalam menentukan kebijakan dalam masalah ini.

“Kami menunggu dan menaati apapun nantinya yang menjadi keputusan DPD dan DPP Partai PDI Perjuangan. Semuanya harus sesuai mekanisme partai,” demikian Akerman Sahidar.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget