BERSAMA - Kepala DP3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden berfoto bersama peserta pertemuan usai kegiatan di salah satu hotel, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kamis (7/7) - MMC Kalteng
Dinas P3APPKB Gelar Pertemuan Perencanaan se-Kalteng
PALANGKA RAYA - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalimantan Tengah menggelar acara Pertemuan Perencanaan Kabupaten dan Kota se-Kalteng Tahun 2022 di salah satu hotel, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kamis (7/7).
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 6-7 Juli 2022.
Pertemuan dibuka secara resmi oleh Kepala DP3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden yang dalam sambutannya menyampaikan DP3APPKB memerlukan penyesuaian dan kebijakan pada tahap sinergisitas dan integrasi program pembangunan nasional ke program pembangunan daerah.
Beberapa hal yang memerlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan atau penyusunan program antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dengan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten serta kota.
Antara lain penyelenggaraan kegiatan dalam Program KPPPA Pusat, DP3APPKB provinsi dan kabupaten dan kota dalam pencapaian target Indikator RPJMD 2021 sampai dengan 2026.
Sinergitas antara P3APPKB Kalteng dengan kabupaten serta kota untuk mencapai sasaran pembangunan bidang P3APPKB Tahun 2023 serta dimilikinya Sumber Daya Manusia Fungsional Perencana yang handal di Kalteng dalam pencapaian kinerja urusan PPPA dan PPKB.
Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian PPN/Bappenas Guspika saat menyampaikan paparannya
Pada hari kedua, tanggal 7 Juli 2022, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian PPN/Bappenas Guspika saat menjadi narasumber pada pertemuan tersebut menyampaikan terkait Pedoman Pelaksanaan Menteri PPN/Ka Bappenas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana dan Kebijakan Jabatan Fungsional Perencana di lingkungan Pemprov Kalteng.
Disampaikan Guspika bahwa tugas jabatan fungsional perencana meliputi menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Sementara itu, perencana kinerja meliputi alur logis mulai dari kinerja organisasi, kinerja individu, matriks pembagian peran hasil, dan penuangannya ke dalam SKP dan Lampiran SKP.
Lebih lanjut disampaikan, dasar Pelaksanaan Tugas Profesi Jabatan Fungsional (Perencana), yakni berdasarkan arahan Presiden (2019), penyederhanaan birokrasi dan peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan kepada struktur organisasi pemerintah dua level dan pengembangan Jabatan Fungsional (JF) sebagai jabatan profesi.
Dasar Penugasan bagi JF sebagai profesional adalah kompetensi dan bidang keahlian. Selain itu, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 Pasal 68, JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Sesuai PP 11 Tahun 2017 Pasal 69, jenjang JF Ahli Utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Jenjang JF Ahli Madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
Jenjang JF Ahli Muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
Jenjang JF Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Acara ini diikuti oleh Sekretaris Dinas P3APPKB 14 Kabupaten dan Kota se Kalteng, Pejabat Fungsional Perencana Eks. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dinas P3APPKB di 14 Kabupaten dan Kota se-Kalteng.
Pejabat eselon III dan Fungsional Perencana Muda di Dinas P3APPKB Kalteng dan Tim Perencanaan DP3APPKB di Lingkungan Provinsi Kalteng.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas