Ilustrasi
4 Tahun Mangkir Ngajar tapi Gaji Jalan Terus, Oknum Guru SD Terancam Penjara
PALANGKA RAYA - Selama empat tahun mangkir mengajar di SDN-1 Sampirang I, Bijuri tetap rutin mengambil gaji sebagai guru sehingga akhirnya terpaksa berhadapan dengan hukum dan menjadi terdakwa perkara korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Bijuri dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (6/12).
"Pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU Kejari Barito Utara, Adit. Selain itu, Bijuri juga harus membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp189.131.574 atau diganti pidana penjara selama 11 bulan. Bijuri terjerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU NO 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Bijuri tidak mengajar di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, sejak bulan Juli Tahun 2016 sampai dengan bulan November 2020. Meski tidak datang mengajar, namun gaji tetap diambil oleh Bijuri melalui ATM. Bijuri beralasan lokasi sekolah tempatnya mengajar terlalu jauh sehingga dia menolak datang.
Sejumlah teguran telah dilayangkan
Sejumlah teguran telah dilayangkan kepada Bijuri namun tidak diindahkan. Bijuri juga tidak memenuhi undangan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang memintanya datang menjelaskan kenapa tidak terpenuhinya tugas mengajar sekaligus membahas bila ada keinginan pindah ke tempat lain.
Pihak kejaksaan menyatakan tidak ada alasan bagi terdakwa untuk tidak menjalankan tugasnya karena seluruh PNS harus siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah NKRI. Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan, mantan Kepala SDN-1 Sampirang I mengaku sekitar satu tahun menandatangani absensi kehadiran Bijuri karena diancam akan dibunuh bila tidak membantu proses pencairan gaji. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas