Dialog dengan Kajati Kalteng, Anggota DPR RI Ary Egahni Soroti Penegakkan Hukum

Anggota DPR RI Dapil Kalteng Ary Egahni Ben Bahat saat melaksanakan reses di Kejati Kalteng, kemarin - Istimewa

Dialog dengan Kajati Kalteng, Anggota DPR RI Ary Egahni Soroti Penegakkan Hukum

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (29/7/2020), kedatangan tamu penting. Dia adalah anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat. Ary Egahni melakukan reses ke dapil untuk menyerap aspirasi masyarakat Kalteng, salah satunya mengunjungi mitra kerja Kejati Kalteng.

Kedatangan politisi Partai NasDem ini disambut langsung Kepala Kejati Kalteng, Mukri. Selanjutnya dilakukan dilakukan dialog di Aula Kejati Kalteng. Bersama Kajati dan jajarannya, Ary Egahni membahas sejumlah hal penting.

Diantaranya terkait posisi Kejati yang bersikap netral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur Negara, terutama saat Pilkada serentak tahun 2020. Baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Ary mengingatkan netralitas sangat penting bagi pihak Kejati, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin. Pilkada yang berlangsung di Kalteng, biarkan para kontestan bersaing dengan adil. Dia mengajak untuk bersama dalam melakukan pengawasan, dan mencegah terjadinya berbagai hal yang dapat memecah belah NKRI. Apabila memang ditemukan pelanggaran yang merugikan negara, Kejati dapat menindak sesuai aturan yang berlaku.

Hal lain yang juga menjadi catatan Ary, adalah masalah peladang. “Para peladang mendapat kriminalisasi karena pembakaran hutan dan lahan untuk berladang. Sikap yang bijak harus dikedepankan dalam menyikapi kasus peladang. Artinya apa, kasus kebakaran dan lahan terjadi di daerah bergambar, sementara peladang membuka lahan di daerah dengan kondisi tanah mineral. Potensi kebakaran hutan dan lahan sangat kecil terjadi dan menyebabkan kabut asap,” kata legislator Partai NasDem ini.

Ary mengingatkan, menangkap peladang bukanlah sebuah langkah yang bijak. Zaman dulu, peladang membakar hutan dan lahan untuk dijadikan ladang, tidak menyebabkan kebakaran hebat, sehingga berdampak pada kabut asap. Dia berterima kasih kepada sejumlah daerah yang sudah menerbitkan aturan sebagai bentuk perlindungan terhadap para peladang di Kalteng.

Ary juga mengingatkan kasus yang menimpa para aktivis lingkungan. Salah satu aktivisnya meninggal dunia, padahal sudah meminta izin untuk berobat. Ini menjadi catatan penting bagi para penegak hukum. Ke depan dalam penegakan hukum wajib melihat sisi-sisi yang lain, jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi, sehingga menimbulkan preseden buruk bagi penegak hukum. Ary dan jajaran Kejati Kalteng menutup dialog itu dengan penyerahan cenderamata oleh masing-masing pihak. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget