Polres Gumas Bersama Instansi Terkait Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Tim gabungan Polres Gumas dan Pemkab saat melakukan penyemprotan disinfektan.

Polres Gumas Bersama Instansi Terkait Lakukan Penyemprotan Disinfektan

KUALA KURUN – Setelah melaksanakan apel gabungan Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng, Polres Gunung Mas bersama Instansi terkait melakukan penyemprotan di pasar Kuala Kurun, Senin (05/07/21) Pukul 09.00 WIB. 

Sebagai upaya dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas, bersama instansi terkait (Damkar dan Dinas Kehutanan) melaksanakan penyemprotan disifektan tempat pasilitas umum, pertokoan dan pasar.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, melalui Kabag Ops Polres Gunung Mas AKP Tri Wibowo, mengungkapkan penyemprotan ini merupakan langkah dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19, ” ucap Kabag Ops.

“Kita melaksanakan penyemprotan pada fasilitas umum dan pasar dengan rute dari mako polres Gunung Mas sampai dengan pertokoan serta tempat keramaian masyarakat berupa pasar yang sering dikunjungi masyarakat,” ujarnya. 

Dirinya berharap, dengan  dilakukannya  penyemprotan  disinfektan penyebaran  COVID-19 dapar diminimalisir 

dan juga  mengimbau  supaya  seluruh  warga  Kabupaten  Gunung  Mas  tidak  menganggap  enteng  penyebaran  virus  COVID-19 ini.

“Untuk masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mencegah penularan dan penyebaran dari COVID-19 dengan selalu patuh protokol kesehataan,” tutupnya. GM1 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget