![Dewan Kembali Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan](foto_berita/92IMG-20201228-WA0059.jpg)
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar.
Dewan Kembali Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung MaS (Gumas) kembali mengingatkan masyarakat Gumas untuk mematuhi protol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Kami tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat Kabupaten Gunung Mas akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Ini semua demi kesehatan dan keselamatan," kata Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Senin (28/12/2020).
Menyambut pergantian tahun 2020 ke 2021, Aker mengingatkan masyarakat Gumas untuk tidak melakukan kegiatan yang mengabaikan Prokes COVID-19.
"Jangan sepelekan keadaan ini (COVID-19). Tetap patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengindari kerumunan, tidak berjabat tangan saat bersalaman, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," seru Aker.
Wakil rakyat dapil II itu pun menyampaikan apresiasinya kepada TNI/Polri dalam kegiatan sosialisasi ke masyarakat terkait kepatuhan menjalankan Prokes COVID-19.
Apresisasi pun disampaikannya kepada wartawan yang bertugas di Gumas, yang telah mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pemberitaan yang dilakukan.
"Masyarakat kiranya menaati apa yang disosialisasikan terkait pencegahan penyebaran virus corona," ujar Aker. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas