Fungsi Drainase Terganggu Sedimentasi dan Sampah
PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, masih adanya sejumlah wilayah yang tergenang air jika terjadi hujan lebat, disebabkan fungsi drainase yang terganggu akibat sedimentasi lumpur dari sampah-sampah.
Berdasarkan hasil pendataan, pihaknya bersama instansi terkait, guna mencari solusi terkait genangan air di sejumlah wilayah.
“Kemampuan drainase untuk menampung air sudah terganggu karena tersumbat sampah, dan sebagian mengalami pendangkalan. Jadi saat curah hujan tinggi, air tak bisa tertampung di drainase dan air meluap hingga keluar drainase,” katanya, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskannya, sebagai penanganan jangka pendek pihaknya akan melakukan langkah pembersihan saluran drainase serta mengkondisikan arah aliran air agar mudah mengalir. Sedangkan untuk jangka panjang, seiring dengan pertumbuhan penduduk, perlu dilakukan pelebaran drainase.
“Kendala pasti ada, karena itu akan memakan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Tantangan lainnya, yakni mengkondisikan agar drainase yang telah tertutup bangunan milik masyarakat bisa dibenahi,” ucapnya.
Untuk itu Fairid Naparin berharap, seluruh masyarakat dapat bekerjasama saling menjaga kebersihan drainase, agar kedepan tidak ada lagi genangan air di Kota Palangka Raya.
“Kepada masyarakat, jangan membuang sampah ke drainase, karena yang akan terkena dampak masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas