Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya - Mukarramah
Dewan Ingatkan Masyarakat Wajib Pahami Produk Hukum di Daerah
PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pentingnya masyarakat memahami Perda, agar wawasan dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat semakin luas. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pembangunan.
Perda yang telah disusun lanjutnya, akan menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan suatu daerah. Dalam Perda juga telah ditetapkan peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Salah satu contoh Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di dalamnya terdapat retribusi untuk daerah, dimana retribusi tersebut dalam bentuk uang dan dimasukan ke dalam kas daerah, selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” katanya, Kamis 6 Oktober 2022.
Seperti halnya drainase, pemilik rumah dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Semua itu harus dipahami dan dipatuhi masyarakat.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan harapan tujuan untuk memajukan sektor pembangunan dapat tercapai dengan maksimal,” ungkapnya.
Selebihnya, politisi perempuan asal Partai Nasdem ini meminta kepada pemerintah, agar memasifkan sosialisasi Perda yang dibuat. Dengan begitu, masyarakat akan dapat dengan cepat memahaminya.
"Agar pemahaman Perda ini dapat optimal, pemerintah juga harus masif mensosialisasikannya. Sehingga maksud dan tujuan dari Perda dapat dipahami masyarakat,” pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas