Dewan Ingatkan Masyarakat Wajib Pahami Produk Hukum di Daerah

Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya - Mukarramah

Dewan Ingatkan Masyarakat Wajib Pahami Produk Hukum di Daerah

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pentingnya masyarakat memahami Perda, agar wawasan dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat semakin luas. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pembangunan.

Perda yang telah disusun lanjutnya, akan menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan suatu daerah. Dalam Perda juga telah ditetapkan peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Salah satu contoh Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di dalamnya terdapat retribusi untuk daerah, dimana retribusi tersebut dalam bentuk uang dan dimasukan ke dalam kas daerah, selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” katanya, Kamis 6 Oktober 2022.

Seperti halnya drainase, pemilik rumah dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Semua itu  harus dipahami dan dipatuhi masyarakat.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan harapan tujuan untuk memajukan sektor pembangunan dapat tercapai dengan maksimal,” ungkapnya.

Selebihnya, politisi perempuan asal Partai Nasdem ini meminta kepada pemerintah, agar memasifkan sosialisasi Perda yang dibuat. Dengan begitu, masyarakat akan dapat dengan cepat memahaminya.

"Agar pemahaman Perda ini dapat optimal, pemerintah juga harus masif mensosialisasikannya. Sehingga maksud dan tujuan dari Perda dapat dipahami masyarakat,” pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget