Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas - Pdt Rayaniatie Djangkan
Dewan Berpesan Jika Anak Dikawinin, Jiwanya Bakal Terganggu
KUALA KURUN - Anak yang menikah diusia anak (usia belum 16 tahun), jiwanya bakal terganggu apabila dihadapkan dengan persoalan rumah tangga dan persoalan lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Pdt Rayaniatie Djangkan mengemukakan pandangannya dalam upayanya memberikan penyadaran ke masyarakat di Kabupaten Gunung Mas agar perkawinan usia anak jangan sampai terjadi.
“Kala anak menikah pada usia anak, akan terjadi gangguan pada jiwanya. Dikarenakan ia belum siap memikul tanggung jawab mengurus rumah tangga sebagai seorang istri dan ibu serta kompleksitas problematika akan ia temui,” kata Raya, Jumat (5/11/2021) kemarin melalui sambungan telepon.
Dia menyerukan orang tua di Gumas untuk jangan membiarkan anak menikah diusia anak. Biarkan anak menjalani masa anak-anaknya dengan bersekolah, demi menggapai asa dan citanya.
“Perkawinan usia anak berpotensi meningkatkan angka putus sekolah dan kemiskinan dikarenakan terampasnya hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, meraih masa depannya yang gemilang. Indeks pembangunan manusia pun susah untuk meningkat,” ulas legislator tiga periode tersebut.
Tambah dia, dampak negatif kesehatan yang ditimbulkan apabila anak menikah diusia anak adalah berisiko meninggal dunia kala melahirkan. Resiko kematiannya jauh meningkat dua kali lipat.GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas