Dewan Berpesan Jika Anak Dikawinin, Jiwanya Bakal Terganggu

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas - Pdt Rayaniatie Djangkan

Dewan Berpesan Jika Anak Dikawinin, Jiwanya Bakal Terganggu

KUALA KURUN - Anak yang menikah diusia anak (usia belum 16 tahun), jiwanya bakal terganggu apabila dihadapkan dengan persoalan rumah tangga dan persoalan lainnya.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Pdt Rayaniatie Djangkan mengemukakan pandangannya dalam upayanya memberikan penyadaran ke masyarakat di Kabupaten Gunung Mas agar perkawinan usia anak jangan sampai terjadi.

“Kala anak menikah pada usia anak, akan terjadi gangguan pada jiwanya. Dikarenakan ia belum siap memikul tanggung jawab mengurus rumah tangga sebagai seorang istri dan ibu serta kompleksitas problematika akan ia temui,” kata Raya, Jumat (5/11/2021) kemarin melalui sambungan telepon.

Dia menyerukan orang tua di Gumas untuk jangan membiarkan anak menikah diusia anak. Biarkan anak menjalani masa anak-anaknya dengan bersekolah, demi menggapai asa dan citanya.

“Perkawinan usia anak berpotensi meningkatkan angka putus sekolah dan kemiskinan dikarenakan terampasnya hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, meraih masa depannya yang gemilang. Indeks pembangunan manusia pun susah untuk meningkat,” ulas legislator tiga periode tersebut.

Tambah dia, dampak negatif kesehatan yang ditimbulkan apabila anak menikah diusia anak adalah berisiko meninggal dunia kala melahirkan. Resiko kematiannya jauh meningkat dua kali lipat.GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget