
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya - Neni Adriati Lambung
Dewan Apresiasi Langkah Pemko Palangak Raya Jaga Populasi Ikan
PALANGKA RAYA - Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui dinas perikanan demi menjaga populasi ikan serta sejumlah ancaman dari para pelaku ilegal fishing.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan dinas perikanan.
“Menjaga populasi ikan dari kepunahan bukan tugas pemerintah semata, melainkan peran masyarakat di dalamnya. Terlebih adanya ancaman dari para pelaku ilegal fishing, ini menjadi tugas kita bersama dalam menghadapinya,” ucap Nenie, Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan para pelaku ilegal fishing dalam beraktivitas menangkap ikan tidak menggunakan cara yang benar dan sesuai aturan. Mereka menggunakan cara yang singkat untuk hasil tangkapan yang banyak, seperti melakukan penyetruman hingga menggunakan bahan beracun.
"Jika terus dibiarkan, bukan hanya ikan, ekosistem lainnya akan mengalami kerusakan dan kepunahan. Seperti halnya melakukan penyetruman ikan, bukan saja membahayakan lingkungan, resiko bagi pelakunya pun juga sangat besar," terang Politisi perempuan asal Partai PDI Perjuangan tersebut.
Padahal kata Nenie, dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan tertulis bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal Rp 1,2 miliar.
“Namun larangan tersebut tidak membuat mereka takut dan jera, mengingat alat penyetruman terjual bebas di situs-situs online ataupun marketplace. Saya harap kepedulian masyarakat semakin besar terhadap populasi ikan serta ekosistem sekitarnya,” tutup Wakil Rakyat asal Dapil III Kecamatan Pahandut dan Sebangau itu.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas