Pemkab Gelar Workshop Pendampingan Penyusunan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat membuka kegiatan workshop.

Pemkab Gelar Workshop Pendampingan Penyusunan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong membuka secara resmi kegiatan Workshop Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021 di Aula Hotel Zefanya, Kamis (11/11/2021).

“Pengembangan sumber daya manusia (Smart SDM) sebagai salah satu pilar visi misi Pemerintah Daerah, salah satunya dengan cara menciptakan khusus lingkungan dan pola hidup sehat di kalangan masyarakat khususnya di bidang sanitasi,” ucap Jaya Samaya Monong.

Belanja Pemerintah Daerah terkait pembangunan sanitasi pada Tahun 2020 sebesar Rp. 3.055.000.000,00 melalui dana Dak dan pada Tahun 2021 sebesar 2.440.173.900,00 juga melalui DAK merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam hal peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dia menjelaskan pada Tahun 2021 ini, Pemerintah Daerah telah menerima pembangunan sanitasi pedesaan yang dilaksanakan oleh balai Prasarana Permukiman wilayah melalui dana APBN yeng meliputi 10 Desa dan 12 KSM dengan total sebesar Rp. 6.000.000,00 miliar rupiah.

“Kami berharap melalui penyusunan Raperda yang kemudian akan menjadi Perda, diharapkan memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Gunung Mas serta memberikan manfaat besar bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi dan melakukan pendampingan penyusunan rencana Daerah tentang Pengelolaan Limbah Domestik di Kabupaten Gunung Mas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas Baryen mengatakan, kegiatan ini karena di Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas belum memiliki instrumen regulasi berupa peraturan Daerah (PERDA) tentang penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang baik dan berkelanjutan.

Kegiatan ini tidak berhenti sampai kegiatan workshop saja, tapi, “kami dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas sebagai pemrakarsa Raperda, berkomitmen untuk mengawal rangkaian proses ini hingga terbitnya Perda dan juga Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Air Limbah Domestik di Kabupaten Gunung Mas pada Tahun Anggaran 2022.

Mewakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng PIC Pendampingan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Reslisari Rara M. mengatakan, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengamanatkan tersedianya sistem layanan sanitasi yang berkelanjutan melalui peningkatan proporsi rumah tangga yang menempati hunian dengan akses Air Limbah Domestik yang layak menjadi 90% (termasuk 15% akses aman di dalamnya).

“Saat ini berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat Indonesia baru menunjukan capaian 79,5% untuk akses sanitasi layak, termasuk 7,6% untuk sanitasi aman,” kata Reslisari Rara M.

Menurutnya kenyataan dalam penyelenggaraan pengelolaan bidang sanitasi khususnya Air Limbah Domestik menghadapi banyak keterbatasan, antara lain keterbatasan dalam hal keberadaan regulasi/pengaturan, minimnya pendanaan untuk operasi dan pemeliharaan sarana prasarana, sumber daya manusia, lemahnya kelembagaan.

“Saya berharap nantinya hasil penelitian lainnya menghasilkan pengaturan masalah pengelolaan Air Limbah Domestik yang dituangkan dalam rancangan Perda ini, dapat dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum semua pihak terkait pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget