Curi Buah Sawit, 5 Sekawan dari Lamandau Ditangkap Polisi

Lima orang pria yang diamankan polisi karena mencuri buah sawit.

Curi Buah Sawit, 5 Sekawan dari Lamandau Ditangkap Polisi

NANGA BULIK – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau menangkap lima sekawan, yakni Juliansyah (26), Satria Natha (23), Ahmad Yani (30), Supriadi (34). Mereka warga Desa Bunut, serta Adit (18) warga Desa Benakitan. Mereka ditangkap karena mencuri tandan buah sawit milik Kelompok Tani Suka Maju, di Afdeling Og Block 38 Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Lamandau, Kamis (26/11/2020) sekitar Pukul 17.45 WIB. 

Kejadian bermula saat SY (53), pengurus kebun sawit plasma milik Kelompok Tani Suka Maju mendapat informasi dari pemanen yang menemukan tumpukan buah sawit berada di dalam parit gajah. Merasa curiga kemudian dirinya kembali ke rumah untuk memberi tahu kepada anggota kelompok tani yang lain dan melaporkan ke pihak Kepolisian untuk melakukan pengecekan menuju plasma tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari warga telah terjadi pencurian tandan buah sawit milik Kelompok Tani Suka Maju, Anggota kami langsung menuju lokasi dan mendapati ke tiga terlapor sedang memuat buah kedalam Mobil Pick up dan Dua terlapor berada di dalam mobil Pick Up Warna Hitam,” Ungkap Kasatreskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng Iptu Juan Rudolf Waigu, Sabtu (28/11/2020) siang.

Lanjut Kasatreskrim, kelima pelaku beserta barang bukti dua unit motor Yamaha merk Aerox dan merk yamaha R15, satu unit pick up hitam mobil Carry, alat pemanen berupa Dodos dan Tojok serta sebanyak 80 janjang tandan buah sawit seberat 1,490 Kilogram diamankan petugas ke Mapolres Lamandau.

“Kelimanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya. Lm1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget