Covid-19 di Kalteng Terus Meningkat, Gubernur Perketat Ketentuan Perjalanan Dinas Pejabat

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

Covid-19 di Kalteng Terus Meningkat, Gubernur Perketat Ketentuan Perjalanan Dinas Pejabat

PALANGKA RAYA - Mencermati meningkatnya konfirmasi kasus Covid-19 di Kalteng dalam beberapa pekan terakhir, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Pj. Sekretaris Daerah H. Nuryakin menginstruksikan kepada seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng.

Ketentuan tersebut berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng.

Dalam Instruksi tersebut disampaikan beberapa hal. Pertama, setiap Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali. Kedua; setelah 5 hari dari perjalanan dinas/berpergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Ketiga, bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil test swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes. Keempat; apabila ada Pejabat/ASN yang terpapar Covid-19, agar segera dilakukan langkah 3 T dan penyemprotan disinspektan di lingkungan kerjanya dan segera melaporkan ke Pj. Sekda melalui Ka BPBD untuk diambil langkah selanjutnya.

Kelima, apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19 tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat. Keenam; mulai tanggal 7 Februari 2022 s/d 11 Februari untuk Apel Pagi dan Sore ditiadakan.

Ketujuh, apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian alasan penting wajib mendapatkan ijin dari Gubernur melalui Pj. Sekda.  PR1/Mmc Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget