PH Ary Egahni Sampaikan Permohonan Terkait Pengangkatan Surat Sita dan Pemblokiran Rekening

PERMOHONAN - Tampak suasana sidang Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Senin (4/9) - Nasution

PH Ary Egahni Sampaikan Permohonan Terkait Pengangkatan Surat Sita dan Pemblokiran Rekening

KUALA KAPUAS - Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni menyampaikan permohonan secara lisan pada sidang lanjutan, Senin (4/9).

Permohonan tersebut kembali disampaikan oleh PH terdakwa melalui Surat permohonan tertulis.

Sebagaimana yang diterangkan Regginaldo Sultan selaku PH Ben dan Ary Egahni, Permohonan tersebut terkait dengan surat pengangkatan sita atas Rumah di Jakarta dan terkait dengan pemblokiran Rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI atas nama Ary Egahni.

"Pembukaan Blokir atas rekening yang dimaksud dimohonkan karena dana yang ada di dalamnya merupakan hasil yang resmi serta sah klien kami yang bersumber dari pendapatan berupa gaji dan pendapatan lainnya selaku anggota  komisi III DPR RI." Terang Regginaldo.

Sehubungan dengan sidang berikutnya yang akan digelar pada 12 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya dalam sidang hari ini (4/9) mempertanyakan atas saksi-saksi yang akan dihadirkan.

JPU KPK, Zaenurofiq menyampaikan bahwa akan menghadirkan saksi sebayak 30 hingga 40 orang saksi dan akan menghadirkan 4 hingga 5 orang saksi di setiap persidangan.

Sementara itu, PH terdakwa Ben dan Ary Egahni Regginaldo Sultan menerangkan bahwa timnya masih terus berproses termasuk  dalam penetapan saksi-saksi meringankan untuk ke dua terdakwa.

"Saksi meringankan untuk ke dua klien kami telah disiapkan 10 orang saksi dari bebagai latar belakang. Lima (5) orang saksi meringankan untuk Ben dan lima (5) orang saksi meringankan lainnya untuk Ary Egahni." Terang Regginaldo.

Kepada awak media, dalam wawancara seusai persidangan siang tadi, Regginaldo juga mengatakan bahwa nantinya pihaknya juga masih terus melakukan kajian terhadap Pasal-Pasal yang dikenakan.

Apakah nantinya akan sejalan atau tidak dengan fakta persidangan termasuk kesaksian yang diberikan saksi-saksi.

"Hal itu harus terang dan jelas." Katanya.KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget