PERMOHONAN - Tampak suasana sidang Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Senin (4/9) - Nasution
PH Ary Egahni Sampaikan Permohonan Terkait Pengangkatan Surat Sita dan Pemblokiran Rekening
KUALA KAPUAS - Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni menyampaikan permohonan secara lisan pada sidang lanjutan, Senin (4/9).
Permohonan tersebut kembali disampaikan oleh PH terdakwa melalui Surat permohonan tertulis.
Sebagaimana yang diterangkan Regginaldo Sultan selaku PH Ben dan Ary Egahni, Permohonan tersebut terkait dengan surat pengangkatan sita atas Rumah di Jakarta dan terkait dengan pemblokiran Rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI atas nama Ary Egahni.
"Pembukaan Blokir atas rekening yang dimaksud dimohonkan karena dana yang ada di dalamnya merupakan hasil yang resmi serta sah klien kami yang bersumber dari pendapatan berupa gaji dan pendapatan lainnya selaku anggota komisi III DPR RI." Terang Regginaldo.
Sehubungan dengan sidang berikutnya yang akan digelar pada 12 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya dalam sidang hari ini (4/9) mempertanyakan atas saksi-saksi yang akan dihadirkan.
JPU KPK, Zaenurofiq menyampaikan bahwa akan menghadirkan saksi sebayak 30 hingga 40 orang saksi dan akan menghadirkan 4 hingga 5 orang saksi di setiap persidangan.
Sementara itu, PH terdakwa Ben dan Ary Egahni Regginaldo Sultan menerangkan bahwa timnya masih terus berproses termasuk dalam penetapan saksi-saksi meringankan untuk ke dua terdakwa.
"Saksi meringankan untuk ke dua klien kami telah disiapkan 10 orang saksi dari bebagai latar belakang. Lima (5) orang saksi meringankan untuk Ben dan lima (5) orang saksi meringankan lainnya untuk Ary Egahni." Terang Regginaldo.
Kepada awak media, dalam wawancara seusai persidangan siang tadi, Regginaldo juga mengatakan bahwa nantinya pihaknya juga masih terus melakukan kajian terhadap Pasal-Pasal yang dikenakan.
Apakah nantinya akan sejalan atau tidak dengan fakta persidangan termasuk kesaksian yang diberikan saksi-saksi.
"Hal itu harus terang dan jelas." Katanya.KPS1 - Nas
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas