Ilustrasi
Hati Tak Tenang Setelah Kematian Keluarga, 6 Hari Kemudian Makam Dibongkar dan Ini yang Terjadi
KLATEN - Makam seorang warga di Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, dibongkar. Pembongkaran dilakukan untuk melepaskan tali pocong karena keluarga tidak tenang dan muncul keresahan.
Kronologi kejadian, Senin tanggal 12 Juli 2021, seorang warga setempat berinisial W (50 tahun) meninggal dunia setelah dirawat di RS karena serangan jantung. Oleh pihak RS, almarhumah W dipulangkan ke rumah duka dengan dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat meskipun bukan jenazah terpapar COVID-19.
Sesuai dengan kebiasaan di wilayah tersebut, apabila sudah dimasukkan peti, jenazah tidak dibuka dan langsung dimakamkan. Jenazah dimakamkan dengan prosedur biasa tidak dengan protokol kesehatan COVID-19.
Setelah W dimakamkan, selama beberapa hari keluarga tidak tenang karena ingat kemungkinan tali pocong belum dilepas. Minggu (18/7/2021) keluarga melapor kades meminta pembongkaran.
Setelah mendapatkan laporan keluarga, pemerintah desa berkoordinasi dengan Polsek Karangdowo. Polsek akhirnya menyetujui pembongkaran makam. Bersama warga setempat, keluarga, pemerintah desa dan disaksikan petugas Polsek, makam dibongkar dengan melibatkan tim relawan Rekad atau tim pemakaman COVID-19 Kecamatan Karangdowo.
Tanggal 18 Juli pembongkaran dilakukan dan peti mati dibuka tim relawan. Ternyata benar tali pocong belum dilepas sehingga oleh tim semua tali dilepaskan dan jenazah dimakamkan kembali tetap di dalam petinya. BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas