Cerai di PA Muara Teweh, Tahun Lalu 259 Pasangan, Tahun Ini 268

Ilustrasi perceraian.

Cerai di PA Muara Teweh, Tahun Lalu 259 Pasangan, Tahun Ini 268

MUARA TEWEH - Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak Januari hingga 19 Oktober 2021, menangani kasus perceraian sebanyak 268 perkara yakni 193 perkara cerai gugat dan cerai talak ada 75 perkara dari 406 perkara yang ditangani.

"Dari perkara gugat cerai ditangani yaitu diputus terdiri dari 154 perkara yang dikabulkan, tujuh perkara dicabut, empat perkara ditolak, satu perkara tidak diterima, dan tiga perkara digugurkan, serta ada 24 perkara sisa yang masih diproses," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh, Kemijan di Muara Teweh, Kamis (21/10/2021). 

Menurut dia, untuk cerai talak ada 75 perkara yang ditangani dan perkara yang diputus terdiri dari 58 perkara dikabulkan, tujuh perkara dicabut, satu perkara tidak diterima, tiga perkara digugurkan, dan satu perkara dicoret dari register serta ada lima perkara sisa yang masih diproses.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2020 untuk perkara perceraian maka ada tren penurunan. Karena pada tahun 2020 ada 259 perkara cerai gugat yang ditangani dan 102 perkara cerai talak,” kata Kemijan.

Dia mengatakan tahun ini pihaknya menerima 400 perkara yang terdiri dari 270 perkara gugatan dan 140 perkara permohonan dan tunggakan tahun 2020 ada enam perkara gugatan jadi penangangan perkara di kantor itu sebanyak 406 perkara. 

Dari 406 perkara yang ditangani tahun ini ada 365 perkara yang diputus terdiri dari 307 perkara yang dikabulkan, 19 perkara ditolak, 15 dicabut, 12 perkara tidak diterima, sembilan perkara digugurkan dan tiga perkara dicoret dari register. Sisanya 41 perkara yang sedang berproses.Kemudian untuk perkara yang dilanjutkan ke tingkat banding ada dua perkara dan satu kasus ke tingkat kasasi.

Adapun perkara yang ditangani PA Muara Teweh selain cerai gugat dan cerai talak, ada 83 perkara itsbat nikah, 41 perkara dispensasi kawin, tujuh perkara penetapan ahli waris, dua harta bersama, serta penguasaan anak, perwalian, asal usul anak,  wali adhal dan hibah masing-masing satu perkara.

"Angka ini bukan hanya dari Kabupaten Barito Utara saja tetapi juga dari Kabupaten Murung Raya. Karena untuk yang dari Kabupaten Murung Raya masih sidangnya di sini Pengadilan Agama Muara Teweh. Tetapi lebih banyak yang dari Barito Utara," tambah dia. (Antaranews)

 

Danramil Kurun
Razak Golkar
Fairid
Heru
Dishut
PUPR
inspektorat
iconk
jujur
Sekwan
PJ
barut
rumkit
pulpis
SERTIFIKAT
tukang
efek

Widget