Buruh Terima Intimidasi, Ketua KSBSI Kalteng Berang

AKSI - Tampak Ketua KSBSI Kalteng menyerahkan tuntutan demo yang mereka lakukan didepa perusahaan yang berada di Kabupaten Kapuas, Rabu (14/9) - Nasution

Buruh Terima Intimidasi, Ketua KSBSI Kalteng Berang

KUALA KAPUAS - Adanya laporan terkait tindakan PT. Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) yang menghalangi karyawannya untuk berserikat dengan cara intimidasi serta melakukan mutasi pekerjaan.

Kemudian adanya laporan terkait sebelas buruh eks karyawan PT. HPIP yang menerima pesangon namun tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan membuat Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Tengah Junaidi L. Gaol, SH, berang dan gusar.

Puncaknya pria yabng akrab disapa Gaol itu memimpin perwakilan warga Desa Lupak, Lupak Dalam,Sei Teras dan Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala menggelar aksi demo di depan Kantor PT. HPIP, Rabu (14/9).

Ketua KSBSI Kalteng itu dalam orasinya mengingatkan pihak managemen perusahaan agar tidak menghalangi karyawannya dalam berserikat.

Disamping  itu juga menuntut perusahaan agar perhitungan dan pemberian pesangon harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

"Silahkan perusahaan melakukan efesiensi biaya produksi tapi jangan sampai malah mengebiri hak-hak karyawan." Tegas Gaol.

"Janganlah kita menjadi penjajah di negeri sendiri," sambung mantan Anggota DPRD Kapuas itu.

Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono dan Danramil 1011-01 Kapt Inf Redy P dan Camat Kapuas Kuala Inop yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan akan selalu mendukung aksi demo sepanjang sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku.

Setelah Rapat internal dan negosiasi yang berlangsung selama satu jam, pihak HPIP melalui Government Relation Tri Atmoko menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan pada karyawan dalam berserikat dan perusahaan sangat terbuka.

"Terkait mutasi karyawan yang dalam hal ini kebetulan ketua ranting KSBSI Kapuas Kuala, itu merupakan dinamika pekerjaan. Hal-hal lain yang dirasa belum seperti yang diharapkan, dirinya mempersilahkan pendemo untuk melalui jalur hukum," ujar Tri.KPS1 - Nas

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget