CPNS Pemkab Katingan saat mengikuti pembekalan usai menerima SK dari Bupati, Senin (18/1/2021).
Bupati Katingan Serahkan SK 113 CPNS
KASONGAN - Bupati Katingan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 113 CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Senin (18/1/2021).
Dalam sambutannya, Sakariyas berharap kepada Pegawai Negeri Sipil agar bisa langsung beradaptasi dengan lingkungannya atau tempat kerja yang sudah ditunjukkan.
Masa percobaan bagi CPNS dimulai sejak yang bersangkutan menerima Surat Keputusan atau SK untuk masa satu tahun. Bupati berharap CPNS menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Visi dan Misi yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Tahun 2018-2023.
Ia juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Katingan agar taat dan patuh serta disiplin. "Apabila ditemukan pelanggaran atau terbukti melakukan kesalahan selama masa percobaan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi," ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan kriteria sedang dan sanksi Berat serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010.
Adapun penyerahan Surat Keputusan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diikuti oleh CPNS masing-masing dari Golongan III dan II yang terdiri dari Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan Tenaga Pendidikan. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas