
Seorang pemuda yang tak pakai masker usai dihukum menyanyi Indonesia Raya, baca Pancasila dan bayar Rp50 ribu oleh Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).
Di Daerah Ini, Tak Pakai Masker Dihukum Nyanyi Indonesia Raya, Baca Pancasila, dan Bayar Rp50 Ribu
CIBINONG - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten, Bogor Jawa Barat, memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan pengenaan masker berupa menyanyikan 'Indonesia Raya'. "Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kami lakukan terhadap pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup dan Sukaraja," ungkap Kasatpol PP Agus Ridallah usai penertiban di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7/2020).
Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) itu diberikan sanksi beragam selain menyanyikan 'Indonesia Raya', membacakan naskah pancasila, hingga membayar denda Rp50 ribu. Mereka yang menjadi sasaran penertiban yaitu para pengunjung pasar dan pengendara yang melintasi jalan raya yang tidak mengenakan masker. Pada penertiban tersebut, puluhan pengendara motor kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker.
Agus menyebutkan bahwa penertiban tersebut bentuk penegakan hukum dari Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, tentang PSBB pra-AKB. Penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas