Pemkab Pulpis dan Gumas Akhirnya Sepakati Tata Batas Wilayah

Perwakilan Pemkab Pulang Pisau dan Gunung Mas usai menandatangani kesepakatan bersama soal tata batas wilayah, Jumat (10/12/2021).

Pemkab Pulpis dan Gumas Akhirnya Sepakati Tata Batas Wilayah

PULANG PISAU - Persoalan tata batas wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas akhirnya mendapatkan titik terang dan kejelasan. Persoalan tata batas yang belum selesai itu, akhirnya pada Jumat (10/12), disepakati bersama dengan pembubuhan tandatangan kedua belah pihak baik Pemkab Pulpis dan Pemkab Gunung Mas.

Penandatangan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 121/ BADII/ XII/2021 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulpis Tony Harisinta, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Kalteng Anna Noritha dan Analis Kebijakan Ahli Madya Dit Topinimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Teguh Subarto.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu, Senin (13/12), mengatakan setelah melalui perjalanan yang panjang melalui kajian Tata Batas yang dibuat oleh Pemda Pulang Pisau tahun 2015 lalu dan beberapa kali Rapat dengan pihak pemerintahan Gunung Mas, maka pada akhirnya dengan difasilitasi pihak Pemerintahan Provinsi dan Kemendagri, telah disepakati bersama tata batas Pemda Pulpis dan Gumas pada hari Jumat (10/12).

Penandatanganan kesepakatan tata batas setelah dilaksanakan Rapat dalam rangka penyelesaian segmen batas daerah kedua Kabupaten, yang dilaksanakan di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalteng.   Dalam hasil rapat yang dibubuhi tandatangan Berita Acara Kesepakatan, ada 3 (tiga) poin. Pertama, hasil kesepakatan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Pemprov Kalteng dengan menyampaikan hasil kajian penarikan garis batas daerah Kabupaten Gumas dengan Kabupaten Pulpis dengan titik kordinat dengan gambaran sebanyak 17 titik kordinat bujur dan lintangnya.

Kedua, Pemkab Gumas dan Pemkab Pulpis sepakat terhadap garis batas kajian. Dan ketiga, Pemkab Gumas, Pemkab Pulpis dan Pemprov Kalteng sepakat untuk melanjutkan proses penetapan Kemendagri batas daerah Kabupaten Gumas dengan Kabupaten Pulpis, Provinsi Kalteng.   PP1

Baca Juga

Comments

SERTIFIKAT
Smsi

Widget