Bupati Katingan Sakariyas.
Bupati Katingan Berharap Ada Vaksin COVID-19 untuk Usia -18 dan 60+
KASONGAN - Pencanangan Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Katingan sudah dilakukan secara simbolis, Rabu (3/2/2021), di halaman kantor Bupati Katingan. Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang menjadi orang pertama yang disuntik.
Bupati Katingan Sakariyas tidak disuntik vaksin COVID-19, karena tergolong dalam kategori pengecualian. Di antaranya bagi mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas tidak akan diberi Vaksin.
Bupati Katingan Sakariyas tidak divaksin karena usianya sudah 60 tahun. Padahal Ia ingin sekali divaksin. Batasan usia penerima vaksin COVID-19, mulai dari 18 tahun hingga 59 tahun.
"Saya saat ini sudah berusia 60 tahun, dari faktor usia sudah melampaui sehingga sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan, Saya sudah tidak bisa lagi divaksin," ungkapnya.
Ia berharap ke depannya ada vaksin khusus bagi yang telah berusia 60 dan bagi yang berusia 18 ke bawah.
Sakariyas juga berharap kepada masyarakat agar tidak perlu takut atau ragu untuk divaksin. Karena vaksin Sinovac tersebut, sudah ada sertifikat dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) serta sudah mengantongi sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia juga mengingatkan kepada pihak yang terkait dengan Vaksin agar tetap menjaga dan menyimpan di tempat yang aman. "Siapa tahu ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas