PECAT - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo memberikan tanda silang kepada Foto ke 5 anggota yang dipecat saat upacara di Lapangan Barigas, Selasa (5/10) - Istimewa
5 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat di Kalteng
PALANGKA RAYA - 5 orang anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Kalteng diberhentikan dengan tidak hormat serta terdapat 2 orang personel di antaranya terlibat kasus narkoba dan selebihnya disersi serta melanggar disiplin.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo setelah memimpin upacara di lapangan Barigas, Selasa (5/10/2021).
Kapolda menjelaskan bahwa ke 5 anggota Polri yang diberhentikan yakni Aiptu Suwandi dari Bintara Polres Kotawaringin Timur karena positif mengandung zat metaphetamine dan amphetamin saat dilakukan tes urine.
"Begitu juga dengan anggota Bintara Ditsamapta Polda Kalteng yakni Aipda Dony Vermanto dan hasil tes urine positif mengonsumsi narkoba," ucapnya.
Lalu Brigadir Kariansyah yang menjabat Bintara di Satuan Brimob dipecat karena telah meninggalkan kedinasan selama 30 hari kerja secara berturut - turut.
Kemudian Briptu Gandy Setiawan yang juga terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut - turut tanpa adanya izin dari pimpinan.
Dan yang terakhir adalah Aiptu Yudo Arifianto dengan jabatan terakhir bintara unit Kompi I Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali.
"Ke 5 personel Polri ini kami lakukan PTDH. Sebab dari semua pelanggaran yang dilakukan, mereka ini memang tidak layak lagi menjadi seorang anggota Polri.
Apalagi ini terkait penyalahgunaan narkoba, Polda Kalteng pasti tidak akan memberikan toleransi sedikit pun," pungkas orang nomor 1 di Polda Kalimantan Tengah ini.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas