
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin pemusnahan sabu.
Polda Musnahkan 2 Kg Sabu dari 12 Tersangka, Hasil Pengungkapan Januari-Februari
PALANGKA RAYA - Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.
Terbukti saat ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung press release dan pemusnahan barang bukti narkoba yang bertempat, di Lobby Mapolda setempat, Rabu (16/3/2022) pukul 08.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Kalteng dan Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo.
Kapolda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak dua kilogram sabu atau tepatnya 2.059,71 gram, dari total tujuh kasus dengan 12 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Januari - Februari 2022 dari tiga wilayah di Kalimantan Tengah.
"Hasil pengungkapan tersebut diantaranya, di Kota Palangka Raya satu kasus dengan satu tersangka, barang bukti 48,39 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, barang bukti 1.433,37 gram, dan Kabupaten Lamandau satu kasus dengan tiga tersangka, barang bukti 577,95 gram," terang jenderal bintang dua tersebut.
Irjen Nanang mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba). PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas