Dua Bersaudara Duel di Dalam Sumur, Adik ke Rumah Sakit, Kakak ke Penjara
SAMPIT – Dua bersaudara, SU alias UW dan adiknya, MS, tak patut ditiru. Kedua bersaudara itu berkelahi di dalam sumur hingga MS mengalami luka-luka. UW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasus itu kini tengah ditangani Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Kotim).
Jumat (16/4/2021), pihak polisi melakukan pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotim. Tersangka UW yang diwawancarai wartawan, menceritakan kejadian itu berawal saat korban mendatanginya usai menggunakan sepeda motornya. Saat itu rantai motor miliknya itu putus, korban menanyakan penyebabnya ke terdakwa. Akibat itu, keduanya adu mulut dan UW langsung menendang korban.
Saat itu, UW membawa sebilah parang dan keduanya terjatuh di sumur. Bagian belakang parang sempat diayun mengenai dada depan dan belakang korban. "Korban terluka akibat parang saya itu," ucap UW kepada jaksa. Usai ditolong dan dibawa berobat ke rumah sakit, korban tidak terima dan melaporkan perbuatan kakak kandungnya itu.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 23.25 Wib di Jalan Teratai 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas