PERTEMUAN - Tampak suasana rapat pembahasan antara SMSI dan Dewan Pers terkait nota kesepahaman bersama Kapolri di Jakarta, Selasa (13/9) - Istimewa
SMSI Bersama Dewan Pers dan Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU
JAKARTA - Bidang hukum, arbitrase dan legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar SH, telah memenuhi undangan Dewan Pers, untuk mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Selasa pagi (13/9).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Dewan Pers di lantai 7, Jalan Kebon Siri, Jakarta Pusat, perwakilan SMSI dan konstituen Dewan Pers lainnya sejak pukul 09.00, tampak serius dan fokus bersama Dewan Pers dan Tim Polri membahas poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyakut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana yang merangkap moderator.
Tampak hadir sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar SH (Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis MA Basyari dari PWI.
Delegasi dari Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi atau Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.
"Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja dan naskah kerjasama teknisnya," ujar Arif Zulkifli.
Hingga tengah hari sejak pagi, rapat kordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. Sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepati, untuk melanjutkan rapat berikutnya minggu depan yang difasilitasi Polri.
Usai rapat, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar SH menjelaskan bahwa belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.
"Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis," jelas Makali yang juga dikenal sebagai pengacara ini.
MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.
“Kami dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini. Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.
Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.
"Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga, antusias menyikapi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini. Karena akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya," tegas Makali, yang hingga kini masih tercatat sebagai salah satu Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW).BI1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas