SERAHKAN SK - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada perwakilan Calon PNS (CPNS) Pemerintah Kabupaten Gumas Formasi Tahun 2019, di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Selasa (17/05/2022).
Bupati Gumas Serahkan SK PNS Formasi Tahun 2019
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Gumas Formasi Tahun 2019, di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Selasa (17/05/2022).
“183 PNS ini harus benar benar melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas, dan menjalani tugas dengan penuh tanggung jawab,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.
Bupati juga mengingatkan agar para PNS tetap menjaga integritas dalam bekerja dan tidak bersifat angkuh atau sombong setelah menjadi PNS.
Orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini juga mengimbau kepada PNS agar menjaga rumah tangga dan tidak selingkuh, jauhi narkoba dan judi, serta tidak melakukan tindak korupsi.
PNS yang baru saja menerima SK Pengangkatan juga diminta tetap bertahan dalam lingkungan kerjanya masing-masing dan tidak terburu-buru mengajukan permohonan pindah tugas.
“Untuk melakukan pengajuan permohonan pindah tugas ada syarat dan ketentuannya seperti mengabdi minimal 10 Tahun di tempat kerja yang lama. Itu yang harus diingat para PNS sebelum mengajukan pindah,” tandasnyaGM1-Istimewa.
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas