Kejari Kapuas Tegaskan Penanganan Perkara Cabul dengan Terdakwa Heri, Sudah Prosedur

Kajari Kapuas Arief Raharjo didampingi jajarannya, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kejari Kapuas Tegaskan Penanganan Perkara Cabul dengan Terdakwa Heri, Sudah Prosedur

KUALA KAPUAS - Kajari Kapuas Arief Raharjo memberi klarifikasi terkait adanya tudingan miring yang di arahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas selepas Jaksa Penuntut Umum memenangkan perkara cabul di tingkat banding yang terdakwanya bernama Herianto alias Heri.

Ada yang berusaha menggiring opini bahwa kasus tersebut adalah kasus pencurian, namun setelah dilakukan pendalaman dan dikaji oleh jaksa peneliti terungkap bahwa di dalamnya ada tindak pemerkosaan dan  fakta persidangan si Terlapor mengakui semua perbuatannya termasuk telah menyetubuhi korban dengan unsur pemaksaan.

Hakim kemudian menjatuhinya vonis selama 8 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 oleh JPU. Kemudian di tingkat Banding, Hakim tetap sependapat dengan materi tuntutan JPU sehingga kembali menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan. "Ini membuktikan bahwa JPU dalam memberikan tuntutan telah sesuai prosedur," tegas Arif Raharjo didampingi Kasi Pidum, Tigor dan Kasi Intel, Harisha C Wibowo.

"Pihak keluarga terdakwa ini mungkin tidak puas dengan putusan ini, sehingga menuding pihak Kejaksaan Negeri Kapuas dengan tudingan miring bahkan di media sosial sepertinya sudah mengarah pada penggirangan opini, karenanya klarifikasi ini perlu disampaikan," katanya.

Pertama JPU dituduh tidak profesional padahal sudah menjalankan fungsinya sesuai prosedur. Perlu diingat, pelaku ini sebelumnya pernah dengan kasus cabul juga, artinya residivis dan kasus l-kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan sebagai korban akan mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan. Kedua, kabar soal Kejaksaan meminta sejumlah uang saat mau mengambil mobil yang dalam putusan di tingkat pertama di kembalikan ke pemilik.

"Cerita yang benar adalah mereka datang guna mengambil mobil yang dijadikan barang bukti, meski dalam putusan di tingkat pertama di kembalikan ke pemilik namun tidak serta merta  bisa kita berikan karena proses hukum dimana mereka mengajukan banding masih berjalan, jadi tidak benar kita meminta imbalan karena itu," pungkas Arif Raharjo. (Kps1-Nas)

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget