
Kajari Kapuas Arief Raharjo didampingi jajarannya, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kejari Kapuas Tegaskan Penanganan Perkara Cabul dengan Terdakwa Heri, Sudah Prosedur
KUALA KAPUAS - Kajari Kapuas Arief Raharjo memberi klarifikasi terkait adanya tudingan miring yang di arahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas selepas Jaksa Penuntut Umum memenangkan perkara cabul di tingkat banding yang terdakwanya bernama Herianto alias Heri.
Ada yang berusaha menggiring opini bahwa kasus tersebut adalah kasus pencurian, namun setelah dilakukan pendalaman dan dikaji oleh jaksa peneliti terungkap bahwa di dalamnya ada tindak pemerkosaan dan fakta persidangan si Terlapor mengakui semua perbuatannya termasuk telah menyetubuhi korban dengan unsur pemaksaan.
Hakim kemudian menjatuhinya vonis selama 8 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 oleh JPU. Kemudian di tingkat Banding, Hakim tetap sependapat dengan materi tuntutan JPU sehingga kembali menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan. "Ini membuktikan bahwa JPU dalam memberikan tuntutan telah sesuai prosedur," tegas Arif Raharjo didampingi Kasi Pidum, Tigor dan Kasi Intel, Harisha C Wibowo.
"Pihak keluarga terdakwa ini mungkin tidak puas dengan putusan ini, sehingga menuding pihak Kejaksaan Negeri Kapuas dengan tudingan miring bahkan di media sosial sepertinya sudah mengarah pada penggirangan opini, karenanya klarifikasi ini perlu disampaikan," katanya.
Pertama JPU dituduh tidak profesional padahal sudah menjalankan fungsinya sesuai prosedur. Perlu diingat, pelaku ini sebelumnya pernah dengan kasus cabul juga, artinya residivis dan kasus l-kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan sebagai korban akan mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan. Kedua, kabar soal Kejaksaan meminta sejumlah uang saat mau mengambil mobil yang dalam putusan di tingkat pertama di kembalikan ke pemilik.
"Cerita yang benar adalah mereka datang guna mengambil mobil yang dijadikan barang bukti, meski dalam putusan di tingkat pertama di kembalikan ke pemilik namun tidak serta merta bisa kita berikan karena proses hukum dimana mereka mengajukan banding masih berjalan, jadi tidak benar kita meminta imbalan karena itu," pungkas Arif Raharjo. (Kps1-Nas)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas