Sore Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilgub Kalteng

Sore Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilgub Kalteng

PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Selasa (16/2/2021) sore ini. Keputusan MK akan menjadi akhir tahap akhir dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sesuai jadwal, sidang putusan MK digelar pukul 16.00 WIB.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain mengatakan, KPU Kalteng sudah menerima undangan  dari MK pada 11 Februari  2021 No.336.125/PAN.MK/PS/02/2021, perihal pemberitahuan sidang. Berdasarkan PMK  No 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PMK No 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tanggal 15-16 Februari 2021, sidang MK dengan acara  pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.

KPU Kalteng  akan menetapkan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah putusan dismissal atau ketetapan dari MK diterima oleh KPU. Ini diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan  KPU No 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. PR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget