
Sore Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilgub Kalteng
PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Selasa (16/2/2021) sore ini. Keputusan MK akan menjadi akhir tahap akhir dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sesuai jadwal, sidang putusan MK digelar pukul 16.00 WIB. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain mengatakan, KPU Kalteng sudah menerima undangan dari MK pada 11 Februari 2021 No.336.125/PAN.MK/PS/02/2021, perihal pemberitahuan sidang. Berdasarkan PMK No 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PMK No 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tanggal 15-16 Februari 2021, sidang MK dengan acara pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.
KPU Kalteng akan menetapkan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah putusan dismissal atau ketetapan dari MK diterima oleh KPU. Ini diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU No 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas