Bupati Gumas Sampaikan Pidato Pengantar Dua Raperda

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong didampingi Wabup Gumas, Eferensia LP Umbing menyerahkan dua Raperda kepada pimpinan DPRD Gumas di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Jumat (11/3/2022).

Bupati Gumas Sampaikan Pidato Pengantar Dua Raperda

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan Pidato Pengantar terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Jumat (11/3/2022).

Raperda tersebut tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2022-2036 dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong mengatakan, Raperda Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2022-2036 dibuat agar Kepariwisataan di Gumas lebih terarah, terencana, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan lainnya serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, pengelolaan kepariwisataan yang sesuai dengan aspirasi dan kearifan lokal masyarakat Gumas, serta pengembangan kepariwisataan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga bertujuan untuk peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya.

Jaya mengatakan, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor tumpuan pembangunan pada masa yang akan datang, karena pariwisata merupakan bagian penting konsepsi “ekonomi kreatif” masa depan yang dapat menjadi pionir dan stimulant perekonomian mikro bahkan menjadi leading sektor pembangunan Gumas.

Arah pembangunan kepariwisataan mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten dan mengacu pada tata ruang dan wilayah. Prinsip pembangunan kepariwisataan berkelanjutan adalah berorientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan serta pelestarian lingkungan.

“Tentunya dengan tata kelola yang baik, secara terpadu secara lintas sektor, lintas pelaku dan dengan mendorong kemitraan sektor publik dan privat,” tegas Jaya.

Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Jaya mengatakan bahwa hal ini bersifat pluralistik yang mengakomodir adat dan budaya, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum.

“Tujuan penyusunan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yakni merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai permasalahan masyarakat Hukum Adat, serta merumuskan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas,” tutup Jaya.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget