Kegiatan Penggalangan Dana Harus Kantongi Izin

Ilustrasi

Kegiatan Penggalangan Dana Harus Kantongi Izin

PALANGKA RAYA - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya meminta kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan kesiswaan yang menggalang dana untuk korban bencana di jalanan agar mengajukan izin. Tujuannya, agar kegiatan dan dana yang dikumpulkan bisa terpantau.

“Misalkan pada penggalangan dana bagi korban bencana banjir di Kalsel yang baru-baru ini terjadi, banyak sekali komunitas dan organisasi masyarakat yang bersatu menggalang dana kemanusiaan pada titik-titik keramaian. Ini seharusnya memiliki izin dari pemerintah kota," kata Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza, Senin (8/2/2021).

Ia menambahkan, kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial diperbolehkan asalkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Sesuai amanat UU tersebut, lanjutnya, setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan harus berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan bebas pungli.

Disamping itu, kegiatan penggalangan dana bisa dilaksanakan dengan aman dan tenang tanpa kecurigaan masyarakat bahwa dana itu tidak untuk kepentingan pribadi. “Kita memahami keinginan mereka untuk meringankan beban korban bencana banjir ini adalah bentuk kesetiakawanan sosial yang harus diapresiasi. Namun sebelum melaksanakan penggalangan dana di tempat umum harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya. Kita akan layani secepatnya, dan semuanya gratis, tanpa biaya” jelasnya. 

Ia meminta hal ini jangan dianggap sebagai prosedur menyulitkan. Karena semuanya semata-mata agar penggalangan dana berjalan secara terperinci dan akuntabel.  Sejauh ini, diakui Nyta, sebagian besar organisasi masyarakat dan komunitas telah mengajukan izin rekomendasi kepada pihaknya untuk menggalang dana bagi korban banjir Kalsel.  Bahkan mereka telah menyalurkan hasil pengumpulan dana tersebut kepada Dinsos, dan belum lama ini telah diantar langsung kepada para korban banjir di provinsi tetangga tersebut. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget