Pasangan calon Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar.
Ini Pernyataan Ben Brahim yang Beredar di Medsos Pasca Putusan MK
PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Kalteng yang diajukan pasangan calon Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar, dalam sidang putusan pada Selasa (16/2/2021) sore. Dengan demikian, maka Pilgub Kalteng secara resmi dimenangkan H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo.
Pasca putusan, beredar penyataan Ben Brahim S Bahat di media sosial. Berikut isi lengkap pernyataan itu:
Dengan penuh kerendahan hati Saya dan Bapak H. Ujang Iskandar memohon maaf yg sebesar-besarnya kepada seluruh timses, relawan, simpatisan, pejuang pendukung yg telah berjuang utk kami tanpa PAMRIH, dan seluruh masyarakat kalimatan tengah yg selalu kami kasihi, karena kami tdk dapat berbuat banyak sesuai dengan harapan, walaupun kita sudah berusaha dan berupaya sekuat tenaga, Ternyata pada hari ini selasa tgl 16 februari 2021 institusi yg keputusannya tidak dapat diganggu gugat di republik ini yaitu mahkamah konstitusi ( MK ) menyatakan Ben - Ujang kalah ( gugatan ditolak ).
Berkaitan dgn ini saya menghimbau kepada kita semua tetap sabar dan tabah, karena saya yakin hari esok lebih baik dari pada hari ini, tetap semangat Saudara2ku sekalian. ( dari Ben Brahim S. Bahat )
(PR1)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas