Ini Pernyataan Ben Brahim yang Beredar di Medsos Pasca Putusan MK

Pasangan calon Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar.

Ini Pernyataan Ben Brahim yang Beredar di Medsos Pasca Putusan MK

PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Kalteng yang diajukan pasangan calon Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar, dalam sidang putusan pada Selasa (16/2/2021) sore. Dengan demikian, maka Pilgub Kalteng secara resmi dimenangkan H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo. 

Pasca putusan, beredar penyataan Ben Brahim S Bahat di media sosial. Berikut isi lengkap pernyataan itu:

Dengan penuh kerendahan hati Saya dan Bapak H. Ujang Iskandar memohon maaf yg sebesar-besarnya kepada seluruh timses, relawan, simpatisan, pejuang pendukung yg telah berjuang utk kami tanpa PAMRIH, dan seluruh masyarakat kalimatan tengah yg selalu kami kasihi, karena kami tdk dapat berbuat banyak sesuai dengan harapan, walaupun kita sudah berusaha dan  berupaya sekuat tenaga, Ternyata pada hari ini selasa tgl 16 februari 2021  institusi yg keputusannya tidak dapat diganggu gugat di republik ini yaitu mahkamah konstitusi ( MK ) menyatakan Ben - Ujang kalah ( gugatan ditolak ).

Berkaitan dgn ini saya menghimbau kepada kita semua tetap sabar dan tabah, karena saya yakin hari esok lebih baik dari pada hari ini, tetap semangat Saudara2ku sekalian.       ( dari Ben Brahim S. Bahat )

(PR1)

SERTIFIKAT
Smsi

Widget