Bupati Gumas Izinkan PT ASL Operasional Kembali

Pelepasan kendaraan operasional perusahaan PT ASL yang beroperasional kembali di Area Perusahaan Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Kamis (24/3/2022)..

Bupati Gumas Izinkan PT ASL Operasional Kembali

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (gumas), Jaya Samaya Monong beserta unsur terkait di daerah setempat telah mengizinkan PT Agro Lestari Sentosa (ALS) kembali operasional.

Kembali beroperasionalnya PT ALS ditandai dengan pelepasan kendaraan operasional perusahaan di Area Perusahaan Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

"Mulai hari ini, kami Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengizinkan kembali PT ALS untuk beroperasi," tutur Bupati, Kamis (24/3/2022). 

Bupati Gumas mengatakan, PT ALS mendapat izin beroperasi kembali setelah bersedia membangun dan merealisasikan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.

Kesediaan PT ASL tersebut disampaikan pada rapat antara Pemkab Gumas dan instansi terkait di Gumas dengan pihak perusahaan di Gedung GPU Kelurahan Tumbang Talaken, Rabu (23/3).

Bupati menjelaskan, izin operasional diberikan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 yang mensyaratkan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau kebun plasma.

“Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan," tandasnya.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget