Pelepasan kendaraan operasional perusahaan PT ASL yang beroperasional kembali di Area Perusahaan Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Kamis (24/3/2022)..
Bupati Gumas Izinkan PT ASL Operasional Kembali
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (gumas), Jaya Samaya Monong beserta unsur terkait di daerah setempat telah mengizinkan PT Agro Lestari Sentosa (ALS) kembali operasional.
Kembali beroperasionalnya PT ALS ditandai dengan pelepasan kendaraan operasional perusahaan di Area Perusahaan Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.
"Mulai hari ini, kami Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengizinkan kembali PT ALS untuk beroperasi," tutur Bupati, Kamis (24/3/2022).
Bupati Gumas mengatakan, PT ALS mendapat izin beroperasi kembali setelah bersedia membangun dan merealisasikan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.
Kesediaan PT ASL tersebut disampaikan pada rapat antara Pemkab Gumas dan instansi terkait di Gumas dengan pihak perusahaan di Gedung GPU Kelurahan Tumbang Talaken, Rabu (23/3).
Bupati menjelaskan, izin operasional diberikan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 yang mensyaratkan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau kebun plasma.
“Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan," tandasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas