
Dua tersangka narkotika saat dilimpahkan ke Kejari Gunung Mas.
Pasangan Bukan Suami Istri Dilimpahkan ke Kejari Gumas
KUALA KURUN – Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, telah menyerahkan dua orang tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas. “Adapun tersangka yang diserahkan pada tahap II kali ini adalah Ari Gusni Als Bapak Junai dan Nyai Als Mamah Octa,” ungkap Kasatresnarkoba, Selasa (20/04) sore. Adapun hubungan keduanya bukan suami istri.
Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB. “Setelah dilakukan pelimpahan, kedua tersangka saudara Ari Gusni dan saudari Nyai dititipkan kembali ke Rutan Polres Gunung Mas sambil menunggu proses persidangan bagi kedua tersangka,” tukasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap pada Januari 2021 lalu. “Adapun pasal yang dikenakan bagi kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. GM
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas