BOS Mawas Dorong Setiap Desa di Kalteng Miliki Hutan Adat

Ilustrasi

BOS Mawas Dorong Setiap Desa di Kalteng Miliki Hutan Adat

BUNTOK - Borneo Orangutan Survival Foundation (BOS) Mawas Kalimantan Tengah mendorong setiap desa mengusulkan proses lokasi penetapan hutan adat. "Terkait pengakuan wilayah masyarakat hukum adat, kita memfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat dalam pengusulan hutan adat," kata Manajer Program Konservasi Mawas, Jhonson Regalino, Sabtu (7/11/2020).  

Ia mengatakan, untuk program tahun 2020 ini, pihaknya mendorong proses pengurusan hutan adat di dua kabupaten yakni Barito Selatan, dan Kabupaten Kapuas. "Untuk di Barito Selatan di Desa Sungai Jaya dan di Kabupaten Kapuas daerah di Desa Timpah," ucap Jhonson Regalino.

Sekretaris Daerah Barsel, Edy Purwanto mengatakan, berdasarkan Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

"Secara substansi isi dari Pasal 188 ayat 2 UUD 1945 itu menegaskan bahwa negara telah mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat dengan kriteria yang harus dipenuhi menurut perspektif negara," kata dia.

Kriteria pertama yakni masih hidup, kedua yaitu sesuai dengan perkembangan masyarakat, ketiga yaitu sesuai dengan prinsip NKRI dan keempat adalah diatur dalam undang-undang.

Tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diawali dengan pembentukan panitia masyarakat hukum adat, kemudian identifikasi, serta verifikasi dan validasi.

Ia menjelaskan, untuk tahapan pembentukan panitia masyarakat hukum adat, pemerintah saerah membentuk panitia masyarakat hukum asat  kabupaten yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat serta menyampaikan rekomendasi kepada bupati berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Sedangkan tahap identifikasi, camat melakukan identifikasi dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat dan yang diidentifikasi itu yakni sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan atau benda-benda adat serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat.

Sementara itu tahapan verifikasi dan validasi yakni hasil identifikasi camat disampaikan kepada pada panitia masyarakat hukum adat kabupaten selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi.

"Hasil verifikasi dan validasi diumumkan kepada masyarakat hukum adat setempat dalam waktu satu bulan," jelas Edy Purwanto yang juga Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat  Barito Selatan.

Apabila masyarakat hukum adat keberatan terhadap verifikasi dan validasi itu, lanjut dia, dapat mengajukan keberatan kepada panitia dan panitia melakukan verifikasi ulang terhadap keberatan masyarakat sebanyak satu kali.

Kemudian, panitia masyarakat hukum adat menyampaikan rekomendasi kepada bupati berdasarkan hasil verifikasi dna validasi untuk mendapatkan penetapan.

Setelah itu, bupati melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat dengan keputusan bupati.

Untuk masyarakat hukum adat berada di dua atau lebih kabupaten, kota, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.

"Apabila masyarakat hukum adat keberatan terhadap keputusan bupati dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Edy Purwanto. BS1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget