BIADAB! Selama 5 Tahun Pria dari Kotim Setubuhi Anak Kandungnya

Su, tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya, dihadirkan polisi saat ekspos kasus, Selasa (20/10/2020).

BIADAB! Selama 5 Tahun Pria dari Kotim Setubuhi Anak Kandungnya

SAMPIT - Pria berinisial Su, dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak layak disebut manusia. Ia melakukan perbuatan sangat biadab. Anak kandung yang darah dagingnya sendiri tega dia nodai. 

Su tega menyetubuhi anak gadisnya sendiri selama 5 tahun ini, terhitung sejak putrinya itu masih berusia 11 tahun. 

Anak kandungnya yang kini mulai menanjak dewasa, tak tahan dan melaporkan ayahnya ke polisi. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, tersangka terakhir kali menyetubuhi anaknya di sebuah barak di Kecamatan MB Ketapang,  7 Juli tahun 2018 yang lalu. "Jadi tersangka mulai melakukan perbuatannya sejak korban berusia 11 tahun sampai dengan korban berusia 16 tahun atau saat duduk di bangku SMA tahun 2018. Korban adalah anak kandung tersangka," ungkap Kapolres Kotim, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Kotim, Selasa (20/10/2020).

Dalam melakukan aksinya, Su selalu mengancam korban. Tersangka mengancam bahwa korban tidak akan bisa bertemu adik-adiknya bila melaporkan perbuatan tersangka. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik korban.

"Jadi korban ini tidak tinggal bersama dengan kedua orangtuanya. Korban tinggal di sebuah barak sendirian di Kota Sampit. Sedangkan orangtuanya tinggal di Mentaya Hulu. Setiap datang ke Sampit, saat itulah tersangka melakukan perbuatannya," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur tanggal 5 Oktober 2020 dan tersangka ditangkap tanggal 15 Oktober 2020. Setelah menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah itu tersangka ditangkap. "Dari pengakuannya, tersangka mengaku terdorong hawa nafsu dan khilaf. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya," jelas Kapolres. 

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun. Ancaman hukuman bisa lebih berat mengingat korban adalah anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi. KT1

 

 

SERTIFIKAT

Widget