Polisi saat mengamankan pemuda yang bawa obat terlarang.
Bawa Obat Terlarang, Pemuda Kereng Bengkirai Diamankan Polisi
PALANGKA RAYA - Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan satu orang pria bersama barang bukti diduga obat terlarang di Jalan RTA Milono Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 23.10 WIB.
"Terduga pelaku ABP (25) tersebut merupakan warga Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya," kata Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Direktur Samapta Kombes Susilo Wardono.
Timbul menjelaskan, bermula anggota Ditsamapta melakukan patroli Harkamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya pada malam hari.
Saat melintas di seputaran Jalan Rta Milono, didapati pengendara motor yang mencurigakan. Ketika dihampiri pria itu mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan.
"Ketika kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan empat butir Obat terlarang diduga narkotika dari dalam saku celananya," tandasnya.
Pelaku Mengaku mengonsumsi obat terlarang tersebut guna kesenangan diri sendiri saja dan untuk menghilangkan rasa jenuh.
"Kami akan terus berupaya selalu menjaga Kamtibmas Khususnya di Kota Palangka Raya dan menjadi Ujung tombak pemberantasan narkoba," tegas Timbul. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas