Tahun 2021 Gaji ASN Tidak Naik

Ilustrasi ASN

Tahun 2021 Gaji ASN Tidak Naik

JAKARTA –  Gaji aparatur sipil negara (ASN) dipastikan tidak naik tahun depan. Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, tetapi tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang berlaku juga bagi pensiunan.

 

“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020, sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani , Selasa (3/11/2020).

 

Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp1.032 triliun. Angka tersebut tumbuh 23,4 persen dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp836,4 triliun. Adapun total belanja K/L tersebut dialokasikan untuk empat hal.

 

Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pemberian gaji ke-13, namun tetap mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis. Kedua, bantuan sosial melanjutkan program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, penerimaan bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru. Selanjutnya, mendorong reformasi perlindungan sosial.

 

Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan sebesar Rp110,2 triliun. Jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9 persen daripada anggaran dalam program PEN 2020 senilai Rp203,9 triliun.

 

Anggaran perlindungan sosial tersebut digunakan untuk PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako kepada 18,8 juta KPM, bansos tunai bagi 10 juta KPM, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan kartu pra kerja. Askolani mengatakan, dengan program perlindungan sosial kepada masyarakat, maka diharapkan dapat meningkatkan daya beli pada saat pemulihan ekonomi tahun depan. “Walaupun tidak setinggi di 2020, tapi tetap lebih tinggi dari 2019. Posisi 2020 berbeda dengan 2021 bentuk dan ukurannya,” ujarnya.

 

Selain itu, untuk mendorong konsumsi masyarakat, pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan bansos produktif kepada sebesar Rp2,4 juta dengan target peneriman manfaat sebanyak 15 juta usaha mikro.

 

Lalu, program subsidi gaji, diberikan kepada karyawan sebesar Rp600.000 per bulan dengan target dapat ditersalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Pemerintah optimistis dengan berbagai kebijakan yang diberikan untuk menyokong permintaan masyakarat di tahun depan, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5 persen. BI1

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget