Gencarkan Patroli, Tim Satgas Imbau Warga Taati Prokes
PALANGKA RAYA - Babinsa Koramil 1016 – 01 Pahandut Sertu Sunardi bersama Satgas Yustisi Covid 19 melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Taman Olahraga Jalan Tjilik Riwut Km 5 dan Pasar Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Selain pengawasan protokol kesehatan, Sertu Sunardi juga melaksanakan sosialisasi prokes dan memberi himbauan tentang PPKM Mikro Level 3 kepada para warga.
Himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan terus di gaungkan oleh jajaran Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya. Sejumlah masyarakat yang berkumpul dihimbau untuk mematuhi prokes.
Himbauan yang terus berkesinambungan ini adalah upaya untuk terus menekan penyebaran virus corona disaat masyarakat mulai lengah. Pemutusan mata rantai merupakan cara yang efektif untuk segera tuntaskan pandemi . Ucap Sertu Sunardi.
Kami melaksanakan kegiatan penghimbauan dan pengecekan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubenur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid 19 Tanggal 4 Februari 2022. Ujar Babinsa Sertu Sunardi, Jumat (4/3).
Sunardi mangatakan “Kami akan terus berkomitmen memberikan himbauan dan memantau kegiatan masyarakat dibawah wilayah teritorialnya,"
Ia menambahkan, pentingnya peran TNI - Polri bersama Tim Satgas Gabungan Covid 19 dalam memberi edukasi tentang bahaya penyebaran virus corona yang telah bermutasi menjadi varian omicron. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas