Bawa 1,7 Kg Sabu, Pengedar Lintas Provinsi Diringkus saat Melintas di Lamandau

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabagops AKP Agus Priyo Wibowo dan Kasatnarkoba AKP I Made Rudia, saat ekspos penangkapan sabu-sabu, Selasa (19/1/2021).

Bawa 1,7 Kg Sabu, Pengedar Lintas Provinsi Diringkus saat Melintas di Lamandau

NANGA BULIK - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres lamandau, Polda Kalteng, menangkap seorang pria berinisial HR, pengedar narkoba lintas provinsi saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 9 bungkus plastik yang diduga sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih dan apabila diuangkan sekitar 3 Miliyar rupiah.  Sabu tersebut berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar), hendak diedarkan di provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabagops AKP Agus Priyo Wibowo dan Kasatnarkoba AKP I Made Rudia mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat dan dikembangkan di lapangan.

“Dari tangan pelaku, kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.774,95 gram atau 1 Kilogram lebih,” ujar Kapolres dalam Konferensi Pres di aula joglo Polres Lamandau, Selasa (19/1/2021).

Arif menyebutkan, anggota sudah lama melakukan pengintaian, jadi membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan karena pelaku termasuk licin dalam beroperasi mengedarkan sabunya.

Kasat Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia menceritakan kronologis penangkapan. Berawal dari informasi masyarakat ada laki-laki dewasa memiliki Narkotika berjenis sabu dari kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan di bawa ke Kalimantan Tengah, dengan menggunakan mobil Mazda berwarna abu-abu, yang akan menuju Provinsi Kalimantan Tengah melewati Kabupaten Lamandau.

Kemudian pada Minggu (17/1/2021), tersangka yang disampaikan oleh masyarakat benar melintas. Anggota Satreskrim narkoba pun langsung menghentikan kendaraan dan langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan apa-apa.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di mobil dan berhasil menemukan 1 buah rangkaian Boong alat guna untuk menghisap sabu-sabu dan 9 bungkus paket sabu-sabu yang di simpan di bangku depan sebelah kanan di dalam jok kursi.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui pelaku tersebut merupakan sindikat pengedar antar lintas provinsi,” jelas Rudia.

Tersangka HR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Lm1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget