
Bandara Tjilik Riwut Tetap Wajibkan Penumpang Rapid Antigen Meski Sudah Vaksin
PALANGKA RAYA - Program vaksinasi COVID-19 terus berjalan di Provinsi Kalimantan Tengah. Usai menyasar para tenaga kesehatan, tahapan selanjutnya adalah para pelayan publik serta lansia. Hanya saja bagi mereka yang sudah menerima vaksin sebanyak dua dosis, sesuai aturan yang berlaku tetap harus menjalani rapid antigen jika hendak bepergian melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. "Saat ini persyaratan perjalanan melalui udara masih tetap menggunakan pemeriksaan antigen sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto, Kamis (25/3/2021).
Ia menjelaskan, selama peraturan itu masih belum dicabut oleh pemerintah, maka persyaratan perjalanan masih tetap sama. Dalam hal ini, pihaknya hanya mengikuti dan menjalankan ketentuan yang berlaku. Adapun persyaratan penerbangan bagi calon penumpang masih belum berubah, yakni harus melakukan pemeriksaan dan mendapat hasil negatif melalui rapid antigen dengan masa berlaku selama dua hari.
Siswanto mengatakan, setiap harinya pihaknya juga menyiapkan pemeriksaan kesehatan berupa rapid antibodi maupun antigen, bagi calon penumpang yang hendak bepergian. "Mulai beroperasi sekitar 5.30 WIB-16.00 WIB. Biaya untuk rapid antigen Rp200 ribu," ungkapnya. AP II Bandara Tjilik Riwut secara disiplin menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19, baik terhadap para petugas atau karyawan, maupun masyarakat.
Diantaranya, baik dalam hal pemakaian masker, menyediakan tempat mencuci tangan, serta menjaga jarak guna mencegah terjadinya kerumunan atau penumpukan. Sementara itu terkait pergerakan penumpang di Bandara Tjilik Riwut, pihaknya menyampaikan sudah mulai terjadi peningkatan dan kondisinya membaik jika dibandingkan awal pandemi. Begitu juga dengan pergerakan kargo juga cukup stabil. Saat ini kargo masuk masih lebih mendominasi jika dibandingkan dengan kargo keluar daerah. (Antara)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas