
Kebersamaan antara Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, Empas Salomo Umar dengan Dirut PT FSP Hernica Rasa dan Mr.Owen dan Pimpinan Bank Kalteng Capem Tumbang Jutuh usai penandatanganan MoU.
Asyik, Karyawan PT FSP Kini Ambil Gaji di Bank Kalteng Capem Tumbang Jutuh
KUALA KURUN - Kabar gembira bagi karyawan PT Fairventures Social Porestry (FSP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Mereka nantinya akan mengambil gaji langsung di Bank Kalteng Cabang Pembantu (Capem) Tumbang Jutuh, lebih dekat dengan lokasi perusahaan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk pembayaran gaji itu sudah dilakukan antara PT Bank Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan PT Fairventures Social Porestry (FSP). Kegiatan dilaksanakan Kamis (24/6/2021),di Kantor PT FSP Palangka Raya, Jalan Untung Surapati Nomor 36.
“Ini (penandantanganan MoU) terkait pembayaran gaji karyawan PT Fairventures Social Porestry. Mereka (PT FSP) mempercayakan Bank Kalteng Cabang Pembantu Tumbang Jutuh untuk membayar gaji karyawan mereka,” kata Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, Empas Salomo Umar, Jumat (25/6/2021), melalui sambungan telepon.
Empas mengaku di kegiatan itu dirinya menyampaikan terimakasih kepada PT FSP yang telah mempercayakan Bank Kalteng dalam pembayaran gaji karyawan.
“Penandatangan disaksikan Direktur Utama PT Fairventures Social Porestry Hernica Rasa dan Mr.Owen James serta Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pembantu (Capem) Tumbang Jutuh,” kata Empas.
“Usaha PT FSP antara lain mengedukasi masyarakat yang memiliki lahan tidur untuk dapat mengelola lahan itu dengan komodoti yang memiliki nilai jual, seperti pohon sengon dan komoditi lainnya,” beber dia.
Ditambahnya, Bank Kalteng di Gumas saat ini memiliki lima Capem, yakni Capem Tumbang Jutuh, Tumbang Talaken, Tewah, Tumbang Miri dan Sepang, serta Unit Pelayanan Kas di Jalan Sangkurun dan di Kantor Samsat Kuala Kurun, serta Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas