Babinsa saat melaksanakan prokes di Masjid Darul Muttaqin, Jalan Badak Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (20/7) - Foto Pendim 1016 / Plk
Sholat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid Darul Muttaqin Terapkan Protokol Kesehatan
PALANGKA RAYA - Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah di berbagai masjid Kota Palangka Raya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya di Masjid Darul Muttaqin, Jalan Badak Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (20/7/2021).
Di masa pandemi Covid-19 ini pentingnya masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah sholat Idul Adha 1442 Hijrah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Dalam kesempatan itu, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Serka M. Arifin bersama petugas lainnya turut memantau dan mengawasi jalannya ibadah dengan tetap melaksanakan aturan protokol kesehatan yang ketat.
"Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19, diharapkan pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid Darul Muttaqin ini tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yaitu dengan selalu memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan pengurus Masjid Darul Muttaqin Bapak Priyadi, "Kita sebelumnya sudah sampaikan ke warga melalui pengeras suara, agar selama pelaksanaan ibadah membawa masker dan jaga jarak, demi kepentingan bersama selama pandemi belum berakhir," kata Priyadi
Pria paruh baya tersebut menerangkan, setelah kegiatan ibadah selesai akan dilanjutkan penyembelihan hewan kurban oleh panitia.
"Supaya tidak terjadi kerumunan, kami panitia akan mengantarkan daging kurban kerumah warga masing-masing, demi keamanan bersama," tutupnya. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas