
Adu Jago di Kompleks Tugu, Para Pemuda Ini Masuk Bui
PALANGKA RAYA –Kalah jadi abu, menang jadi arang. Perkelahian tak pernah ada untung, malah sama-sama rugi.Ini yang dialami I Gusti Julio Iskandar alias Edi dan Aji yang kini menjadi terdakwa perkara pengeroyokan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/8/2021) lalu. Keduanya terlibat pengeroyokan setelah mendapat tantangan dari korban, Fahreja.
Perkara berawal ketika Edi, Aji dan teman-teman berkumpul di rumah rekan mereka di Komplek Tugu Soekarno Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Kamis (27/5/2021) malam. Beberapa saat kemudian mereka mendengar suara orang ribut dan berteriak-teriak.
Edi dan Aji mendatangi sumber keributan dan melihat korban yang tidak mereka kenal. Saat itu korban sedang memarahi Ipul dan berteriak mengatakan datang ke tempat tersebut untuk mencari anaknya. Melihat Edi dan Aji datang, korban juga memarahi mereka.
Aji menanyakan yang mana anak korban tersebut. Saat korban menunjuk seorang perempuan dan menyebutnya sebagai anak, mereka menyuruh korban membawanya pulang. Mendengar hal tersebut korban makin marah. "Jangan macam-macam dengan anak saya," ucap korban.
Setelah itu korban mengajak mereka kelahi satu per satu,. Awalnya mereka diam dan mengalah saja, namun tiba-tiba korban melipat celananya dan memasang kuda kuda siap berkelahi. Merasa terpancing Edi mendatangi korban yang justru lari ke arah Jalan S Parman.
Edi terus mengejar dan menarik baju korban hingga terjatuh lalu memukul sebanyak satu kali. Aji menyusul dan memukul wajah korban sebanyak dua kali. Ketika Edi dan Aji pergi, rupanya Ipul dan Dani ikut memukuli korban. Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita beberapa luka lecet pada wajah dan pendarahan pada hidung.
Keesokan harinya aparat Polsek Pahandut mengamankan Edi saat berada di rumahnya dan Aji saat mempersiapkan barang dagangannya. Polisi yang mendapat laporan dari korban akhirnya memproses hukum Edi dan Aji. Sedangkan Ipul dan Dani lolos dari penangkapan Polisi dan kini masih berstatus buron. Dalam sidang, kedua terdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas