Adu Jago di Kompleks Tugu, Para Pemuda Ini Masuk Bui

Adu Jago di Kompleks Tugu, Para Pemuda Ini Masuk Bui

PALANGKA RAYA –Kalah jadi abu, menang jadi arang. Perkelahian tak pernah ada untung, malah sama-sama rugi.Ini yang dialami I Gusti Julio Iskandar alias Edi dan Aji yang kini menjadi terdakwa perkara pengeroyokan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/8/2021) lalu. Keduanya terlibat pengeroyokan setelah mendapat tantangan dari korban, Fahreja.

Perkara berawal ketika Edi, Aji dan teman-teman berkumpul di rumah rekan mereka di Komplek Tugu Soekarno Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Kamis (27/5/2021) malam. Beberapa saat kemudian mereka mendengar suara orang ribut dan berteriak-teriak.

Edi dan Aji mendatangi sumber keributan dan melihat korban yang tidak mereka kenal. Saat itu korban sedang  memarahi Ipul dan berteriak mengatakan datang ke tempat tersebut untuk mencari anaknya. Melihat Edi dan Aji datang, korban juga memarahi mereka.

Aji menanyakan yang mana anak korban tersebut. Saat korban menunjuk seorang perempuan dan menyebutnya sebagai anak, mereka menyuruh korban membawanya pulang. Mendengar hal tersebut korban makin marah. "Jangan macam-macam dengan anak saya," ucap korban.

Setelah itu korban  mengajak mereka kelahi satu per satu,. Awalnya mereka  diam dan  mengalah  saja, namun tiba-tiba korban melipat celananya dan memasang kuda kuda siap berkelahi. Merasa terpancing Edi mendatangi korban yang justru lari ke arah Jalan S Parman.

Edi terus mengejar dan menarik baju korban hingga terjatuh lalu memukul sebanyak satu kali. Aji menyusul dan memukul wajah korban sebanyak dua kali. Ketika Edi dan Aji pergi, rupanya Ipul dan Dani ikut memukuli korban. Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita beberapa luka lecet pada wajah dan pendarahan pada hidung.

Keesokan harinya aparat Polsek Pahandut mengamankan Edi saat berada di rumahnya dan Aji saat mempersiapkan barang dagangannya. Polisi yang mendapat laporan dari korban akhirnya memproses hukum Edi dan Aji. Sedangkan Ipul dan Dani lolos dari penangkapan Polisi dan kini masih berstatus buron. Dalam sidang, kedua terdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan.  PR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget