5  Staf Kecamatan Pasak Telawang dan 1 Guru Diusulkan Jadi Pj Kades

Ilustrasi

5 Staf Kecamatan Pasak Telawang dan 1 Guru Diusulkan Jadi Pj Kades

KUALA KAPUAS - Berkenaan dengan akan berakhirnya masa  jabatan beberapa  Kepala Desa  di wilayah Kecamatan Pasak Telawang yaitu pada 30 November 2021 ini, sebagaimana tata aturan yang berlaku demi menjaga agar  roda Pemerintahan desa  tetap berjalan, maka Pemerintah Kecamatan setempat menyerahkan berkas usulan atas nama-nama yang bakal ditunjuk sebagai Penjabat Kades di desa-desa yang jabatan Kadesnya telah berakhir.

"Betul, untuk berkas usulan calon penjabat Kades yang berakhir masa tugasnya itu ada 6 orang  dan berkas ke enam-nya sudah kita serahkan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas guna di verifikasi, "Kata Dodo, SP Camat Pasak Telawang kepada baritaitah.co.id melalui telepon, Jumat pagi (12/11/2021).

Untuk status calon Pj kepala desa dimaksud, masih menurut Camat, ada satu dari Guru dan 5 dari Staf Kecamatan, dan ini semua berdasarkan usulan dari aspirasi masyarakat  yang mereka tampung dengan tidak mengabaikan kriteria dan syarat-syarat yang ada yaitu statusnya adalah Aparatur Sipil Negara yang berdomisili atau unit kerjanya berada di wilayah tersebut.

Perlu diketahui untuk Kades yang masa bakti atau tugasnya berakhir pada 30 November 2021 ini ada 6 desa meliputi Desa Tumbang Tukun, Batu Sambung, Tumbang Nusa, Balai Banjang, Dandang dan Kaburan. Harapannya Pemerintahan enam desa ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kps1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget