
Ilustrasi
5 Staf Kecamatan Pasak Telawang dan 1 Guru Diusulkan Jadi Pj Kades
KUALA KAPUAS - Berkenaan dengan akan berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pasak Telawang yaitu pada 30 November 2021 ini, sebagaimana tata aturan yang berlaku demi menjaga agar roda Pemerintahan desa tetap berjalan, maka Pemerintah Kecamatan setempat menyerahkan berkas usulan atas nama-nama yang bakal ditunjuk sebagai Penjabat Kades di desa-desa yang jabatan Kadesnya telah berakhir.
"Betul, untuk berkas usulan calon penjabat Kades yang berakhir masa tugasnya itu ada 6 orang dan berkas ke enam-nya sudah kita serahkan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas guna di verifikasi, "Kata Dodo, SP Camat Pasak Telawang kepada baritaitah.co.id melalui telepon, Jumat pagi (12/11/2021).
Untuk status calon Pj kepala desa dimaksud, masih menurut Camat, ada satu dari Guru dan 5 dari Staf Kecamatan, dan ini semua berdasarkan usulan dari aspirasi masyarakat yang mereka tampung dengan tidak mengabaikan kriteria dan syarat-syarat yang ada yaitu statusnya adalah Aparatur Sipil Negara yang berdomisili atau unit kerjanya berada di wilayah tersebut.
Perlu diketahui untuk Kades yang masa bakti atau tugasnya berakhir pada 30 November 2021 ini ada 6 desa meliputi Desa Tumbang Tukun, Batu Sambung, Tumbang Nusa, Balai Banjang, Dandang dan Kaburan. Harapannya Pemerintahan enam desa ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kps1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas